Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Anggaran Rp75 Triliun Akan Dipakai Bayar BPJS dan Petugas Kesehatan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan ini merupakan langkah extraordinary yang dilakukan pemerintah. Dari anggaran tersebut, pemerintah akan membantu pembayaran tagihan BPJS dari rumah sakit rujukan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan anggaran kesehatan Rp75 triliun bagi penanganan kesehatan belum dimasukkan ke dalam APBN 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan ini merupakan langkah extraordinary yang dilakukan pemerintah. Dari anggaran tersebut, pemerintah akan membantu pembayaran tagihan BPJS dari rumah sakit rujukan.

Selain itu, Sri Mulyani memastikan dokter spesialis Rp15 juta dan dokter biasa Rp10 juta per bulan.

"Ini diberikan perbulan termasuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta," tegas Sri Mulyani.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi persebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (31/3/2020) kemarin.

Mulai dari pembebasan listrik untuk kalangan 450 VA, membebaskan PPh Impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung. Untuk melakukan itu semua, negara menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun.

"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," begitu ucap Jokowi dalam keterangan pers via video conference.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper