Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan anggaran kesehatan Rp75 triliun bagi penanganan kesehatan belum dimasukkan ke dalam APBN 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan ini merupakan langkah extraordinary yang dilakukan pemerintah. Dari anggaran tersebut, pemerintah akan membantu pembayaran tagihan BPJS dari rumah sakit rujukan.
Selain itu, Sri Mulyani memastikan dokter spesialis Rp15 juta dan dokter biasa Rp10 juta per bulan.
"Ini diberikan perbulan termasuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta," tegas Sri Mulyani.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi persebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (31/3/2020) kemarin.
Mulai dari pembebasan listrik untuk kalangan 450 VA, membebaskan PPh Impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung. Untuk melakukan itu semua, negara menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," begitu ucap Jokowi dalam keterangan pers via video conference.