Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan sulit untuk menerapkan physical distancing.
Pembatasan kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya bentuk pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Hal itu juga sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan serta mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi.
“Kami memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19," kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo melalui keterangan resmi Sabtu (28/3/20).
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik atau Pengguna atau Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor atau Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.
Baca Juga
“Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan," kata Heru.
Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain adalah penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak yang tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak.
Kemudian, melaksanakan pembatasan personel dan menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan seperti kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel atau wesel dan kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
Selanjutnya, mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel atau pengaturan wesel.
Selain itu, para pekerja juga diharuskan untuk menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.
Kemudian, pengguna jasa, konsultan dan kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya.
Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan atau penertiban lahan yang melibatkan orang banyak harus dilaksanakan dengan sistem pengaturan waktu, pengaturan jumlah orang dan pengaturan jarak.
Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah setempat.
Adapun, penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
Dalam surat edaran tersebut stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun.
Selain itu operator juga terus menerus mengampanyekan dan menyosialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.
”Kami pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan Covid-19. Kita melihat Kereta api jarak jauh, KRL, MRT, Railink, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci tangan, masker dan penerapan physical distancing. Semua itu dilakukan agar risiko penularan virus dapat ditekan dan pengguna jasa merasa aman," ungkapnya.