Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Oktober, Pencemaran Kapal Dicatat Lewat Buku Elektronik

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 10/2020 tentang Penggunaan Buku Catatan Elektronik Terkait Kegiatan Pencegahan Pencemaran Kapal.
Sejumlah wisatawan usai menaiki kapal dari Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (11/01/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.
Sejumlah wisatawan usai menaiki kapal dari Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (11/01/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia diminta menggunakan buku catatan elektronik (electronic record books) sebagai pengganti buku catatan cetak untuk mencatat kegiatan pencegahan pencemaran di kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengatakan setiap kegiatan yang terkait dengan pencegahan pencemaran di kapal wajib dicatat dalam buku catatan cetak yang dimiliki semua kapal. Namun, ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait dengan penggunaan buku catatan tersebut.

"Mulai 1 Oktober 2020 semua kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia menggunakan buku catatan elektronik untuk mencatat kegiatan pencegahan pencemaran di kapal," kata Sudiono dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 10/2020 pada 20 Maret 2020 tentang Penggunaan Buku Catatan Elektronik Terkait Kegiatan Pencegahan Pencemaran Kapal.

Dia menambahkan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) sekaligus pengurangan kontak fisik dan tatap muka dalam pengurusan dokumen-dokumen di sektor perhubungan laut.

Saat ini, lanjutnya, semua pihak harus dapat memanfaatkan IT dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pelayaran. Adapun, penggunaan buku catatan elektronik ini diharapkan dapat mempermudah para operator/ABK kapal dalam mencatat dan melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran di kapal.

Menurutnya, kapal berbendera Indonesia yang akan menggunakan buku catatan elektronik ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai pedoman pada IMO Resolution Marine Environment Protection Committee MEPC.312(74) Guidelines For The Use Of Electronic Record Books Under MARPOL.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya.

Buku catatan elektronik terkait pencegahan pencemaran di kapal terdiri dari Buku Catatan Minyak Bagian 1 dan 2 (Oil Record Book), Buku Catatan Muatan (Cargo Record Book), Buku Catatan Sampah (Garbage Record Book), dan Buku Catatan Bahan-bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone-depleting Substances Record Book).

Selain itu, Catatan Tingkatan dan Status Tier Mesin Diesel Kapal (Recording of the Tier and on/off Status of Marine Diesel Engines), Catatan Pergantian Bahan Bakar Kapal (Record of Fuel Oil Changeover), dan Buku Catatan Parameter Mesin (Record Book of Engine Parameters).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper