Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggodok beragam stimulus untuk melonggarkan ruang gerak dunia usaha di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa stimulus secara garis besar tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun, Kementerian BUMN akan mendorong dari sisi penurunan tingkat suku bunga pinjaman melalui bank-bank pelat merah.
“Yang pasti perusahaan BUMN ini Bank-bank BUMN ini, pasti turunkan suku bunga UKM, kita sudah tulis surat kepada presiden, sudah ada skim-skimnya. Bahkan kita juga sudah buatkan skim yang jelas untuk industri yang terkena, ada hotel, restoran, dan lain-lain,” jelasnya melalui konferensi jarak jauh, Selasa (24/3/2020).
Dia menuturkan pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan bank-bank milik negara pada pekan lalu terkait hal pemberian stimulus penurunan suku bunga. Menurutnya, bank pelat merah berkomitmen untuk turut membantu para pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Erick menjelaskan segala usulan tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan. Penggodokan insentif juga tengah dilakukan terkait potensi pemberian insentif tarif listrik yang diminta oleh sejumlah pelaku usaha, khususnya di industri tekstil.
“Yang pasti kita harus tetap berikan service yang maksimal, nanti kebijakan penurunannya kita koordinasi dengan pemerintah, karena BUMN bukan regulator,” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan relaksasi aturan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha yang terdampak virus corona.
Regulator kini mengizinkan debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung untuk membayar bunga utang saja dan menunda pelunasan pokok utang selama satu tahun.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyambut positif relaksasi tersebut. Pihaknya juga sudah mulai mensosialisasikan relaksasi aturan tersebut kepada para pelaku usaha.
“Surat sudah keluar sejak minggu lalu oleh ketua OJK dan sudah dikirimkan ke saya juga, dan kami sudah mulai sosialisasikan mengenai hal ini,” ujarnya.
Rosan menuturkan setelah insentif itu, pengusaha masih mengharapkan adanya insentif lain bagi perusahaan yang telah ikut berdonasi melawan virus corona.
Menurutnya pengusaha membutuhkan insentif fiskal seperti pengurangan pajak bea masuk ataupun pajak pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya dalam pengadaan bantuan kesehatan dari luar negeri.
“Yang kami tunggu, pengusaha yang memberikan donasi atau bantuan yang sifatnya non-komersial ini jangan dikenakan pajak lah, karena sudah membantu tapi masih kena pajak bea masuk, PPN dan lain-lain, kami sudah meminta dengan Menkeu, semoga dapat direspons dengan baik,” jelasnya.