Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Mudik Bareng BUMN Tahun Ini Dipastikan Batal

Jasa Raharja selaku Kepala Satgas Mudik Bareng BUMN pada tahun ini memastikan bahwa penyelenggaraan agenda tahunan ini dibatalkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan Mudik Bareng BUMN resmi dibatalkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. BUMN yang menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) akan segera mengumumkan pembatalan kepada para pemudik yang sudah sempat mendaftar.


Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet menuturkan memang pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai pembatalan kegiatan Mudik Bareng BUMN yang biasa diselenggaran setiap tahun. Pada 2020, Jasa Raharja ditunjuk sebagai Kepala Satgas kegiatan tersebut.

 
"Sebagaimana informasi yang kami dapatkan terkait pembatalan giat Mudik Bareng BUMN, kami selaku Ketua Satgas akan melakukan pemberitahuan kepada para calon pemudik yang sudah mendaftar atas pembatalan yang ada," kata Budi kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).


Dia menegaskan pilihan membatalkan agenda tahunan ini dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah harus mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, penyebaran virus tersebut terjadi melalui kontak langsung antarmanusia.


Sementara itu, Mudik Bareng BUMN merupakan agenda yang mengumpulkan ribuan massa dalam waktu bersamaan. Pengumpulan massa ini berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, belum lagi masyarakat yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing yang berpotensi membuat daerah persebaran Covid-19 semakin luas.


Keputusan pembatalan kegiatan mudik bersama juga sejalan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) yang memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona (Covid-19).


Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Doni Monardo memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Adapun, prediksi Lebaran 2020 jatuh pada 24 - 25 Mei 2020 dan masih di dalam periode darurat tersebut.


Dalam Keputusan ini disebutkan pemberlakuan perpanjangan karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper