Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Relaksasi Impor Bahan Baku 19 Sektor Industri

Pemerintah resmi merilis stimulus dalam rangka penanganan dampak virus corona. Salah satunya relaksasi impor bahan baku untuk 19 sektor manufaktur.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi merilis stimulus dalam rangka penanganan dampak virus corona atau Covid-19. Salah satunya relaksasi impor bahan baku untuk 19 sektor manufaktur.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari total paket yang dirilis pemerintah senilai Rp150 triliun, ada lagi tambahan relaksasi bahan baku industri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi disrupsi rantai nilai industri nasional dan memastikan kecukupan bahan baku untuk produksi.

Menurut Agus saat ini 30 persen bahan baku industri nasional masih diimpor dari China. Alhasil, pelaku industri diharapkan sudah memiliki aksi korporasi untuk mencari alternatif.

"Meski kami juga memahami negara alternatif terbatas dan mahal, juga berebutan karena tidak cuma Indonesia yang butuh bahan baku. Jadi prinsipnya, ini tidak boleh mengganggu produk dalam negeri dan impor bahan jadi dalam paket ini tidak boleh ada free rider," katanya, Jumat (13/3/2020).

Agus memastikan 19 sektor bahan baku manufaktur yang diberikan pelonggaran ini juga berdasarkan hasil diskusi dengan pelaku usaha. Dengan begitu ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap I.

Sementara yang perlu mendapat prioritas di antaranya yakni sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi. Ke depan pemerintah akan terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru dipastikan akan dapat dilakukan.

Berikut ini adalah daftar 19 sektor manufaktur yang mendapat relaksasi untuk impor bahan bakunya.

1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri alat angkutan lainnya
3. Industri makanan
4. Industri logam dasar
5. Industri kertas dan barang dari kertas
6. Industri minuman
7. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer
9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
10. Industri barang galian bukan logam
11. Industri pakaian jadi
12. Industri peralatan listrik
13. Industri tekstil
14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL
15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya
16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki
18. Industri furnitur
19. Industri komputer, barang elektronik, dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper