Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapero Berharap Pemerintah Tak Lagi Naikkan Cukai Rokok

Ketua Gapero Malang ini memaparkan, akibat kenaikan Cukai dan HJE rokok yang amat tinggi, pihak pengusaha, dan pengelola industri hasil tembakau mengalami kesulitan dalam membuat perencanaan keuangan dan produksi ke depan. Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan dalam perencanaan cash flow keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pabrik Rokok  (Gapero) Indonesia, memperkirakan dampak negatif dari kebijakan pemerintah menaikan cukai  dan harga jual eceran (HJE) rokok masing -masing sebesar 23 persen dan 35 persen akan terlihat di pertengahan Maret ke atas.

Kebijakan tersebut menjadikan harga jual rokok semakin tinggi, akibatnya penjualan rokok yang legal menjadi semakin susah. Hal ini dapat berakibat pada penurunan jumlah produksi rokok yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja, pengurangan pembelian bahan baku rokok yang pada akhirnya merugikan petani cengkih dan tembakau serta masyarakat luas.

“Hingga akhir Februari kami masih menggunakan cukai tahun lalu. Namun mulai Maret ini kami menggunakan cukai yang harganya sudah dinaikan pemerintah. Demikian juga harga jual ecerannya. Sehingga bulan Maret dan April  ke sana akan terlihat dampak negatifnya. Berdasarkan pengalaman pengalaman sebelumnya, jika terjadi kenaikan cukai rokok, akan ada pengurangan produksi. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini menyesakkan kami. Kenaikan 23 persen. Kemungkinan besar  berdampak pada pengurangan Tenaga kerja dan pengurangan pembelian bahan produksi,” papar Ketua Gabungan Pabrik Rokok Malang (Gaperoma) Johni SH, seperti dikutip dari siaran persnya.

Lebih lanjut, Ketua Gapero Malang ini memaparkan, akibat kenaikan Cukai dan  HJE rokok yang amat tinggi, pihak pengusaha, dan pengelola industri hasil tembakau mengalami kesulitan dalam membuat perencanaan keuangan dan produksi ke depan. Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan dalam perencanaan cash flow keuangan.

Selain itu, katanya, harga rokok yang mahal akan membuat masyarakat mencari rokok ilegal atau rokok elektrik.

"Karena itu, kami berharap pemerintah tidak lagi menaikan cukai dan HJE Rokok di tahun 2020. Sebab, keijakan pemerintah menaikan cukai dan HJE masing masing sebesar 23 dan 35 persen itu adalah untuk tahun 2020. Nah kami berharap, Tahun 2020 ini tidak ada lagi kenaikan cukai, “ tegas Johni SH.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper