Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di RUU Cipta Karya

Merujuk pada RUU Cipta Kerja, pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2). Seminar yang mengangkat tema Advancing Investment-Led Growth ini diselenggarakan untuk mendorong partisipasi swasta di sektor investasi, sehinga momentum pertumbuhan ekonomi nasional terjaga.Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2). Seminar yang mengangkat tema Advancing Investment-Led Growth ini diselenggarakan untuk mendorong partisipasi swasta di sektor investasi, sehinga momentum pertumbuhan ekonomi nasional terjaga.Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin tidak ada resentralisasi kewenangan dalam RUU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga di hadapan pejabat pemerintah kota dalam Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

"Pemerintah hanya tetapkan NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria]. Perizinan tetap jadi kewenangan daerah, PTSP dan OSS di daerah tapi ada service level agreement," ujar Airlangga.

Ke depan, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan prosedur dan jangka waktu pemenuhan perizinan seperti yang selama ini terjadi. Contohnya, pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang berbeda-beda jangka waktunya, mulai dari setahun hingga 3 tahun, kali ini bakal diseragamkan dan terstandarisasi.

"Mengurus izin di Bogor, Surabaya, Makasar, semua tidak berbeda. Kita mengacu pada best practice dan rujukannya internasional," kata Airlangga.

Merujuk pada RUU Cipta Kerja, pemerintah merevisi Pasal 350 dari UU Pemda dan dalam pasal terbaru dituangkan bahwa pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. UU Cipta Kerja juga menyisipkan satu pasal baru dalam UU Pemda yakni Pasal 402A. Dalam pasal tersebut, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemda disebut harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Melalui revisi atas UU Adminsitrasi Pemerintahan, pemerintah juga mengusulkan adanya service level agreement atas perizinan. Dengan adanya service level agreement, permohonan perizinan bisa secara otomatis dikabulkan apabila batas waktu sesuai dengan service level agreement perizinan telah terlewati.

RUU Cipta Kerja nantinya akan mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.

“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah 'Trust but Verify', artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” kata Menko Airlangga.

Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.

RUU Cipta Kerja ini akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR. Adapun, masukan dan penyempurnaan rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR. Untuk melakukan hal itu, DPR dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper