Bisnis.com, JAKARTA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengambil tindakan hukum terhadap penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau palsu senilai Rp45,09 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AP divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 kali lipat dari jumlah faktur yang dipalsukan.
Majelis Hakim juga memerintahkan penyitaan atas aset milik AP karena AP selaku terpidana tidak memiliki dana yang mencukupi untuk melunasi denda yang sebesar Rp90 miliar. Selain penyitaan aset, hukuman kurungan juga ditambah selama 5 bulan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Saefudin mengatakan bahwa AP telah menerbitkan faktur pajak palsu melalui PT KCE.
"Tindakan terpidana tersebut telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 45 miliar dari tahun 2018 sampai dengan 2019, terpidana juga merupakan residivis atas kasus serupa," kata Saefudin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (4/2/2020).
Dia menghimbau kepada penerbit maupun pengguna fatur pajak palsu untuk melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.