Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan DJBC.
Pasalnya, penipuan yang mengatasnamakan DJBC terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti dengan jumlah laporan masyarakat yang terus meningkat.
Pada 2018 dan 2019, laporan terkait kasus penipuan yang diterima DJBC masing-masing mencapai 1.463 dan 1.501 laporan. Sementara itu, laporan terkait penipuan per Januari 2019 sudah mencapai 283 laporan.
Hal ini patut dikhawatirkan. Pasalnya, kerugian yang diderita oleh korban penipuan tersebut tidak hanya sebatas nominal Rp1 juta hingga Rp2 juta. Bahkan, ada korban yang tertipu hingga mengeluarkan uang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan oleh penipu pun beragam, mulai dari dengan menawarkan lelang barang dengan harga murah, penjualan online, menagih pembayaran pajak, dan modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan berbagai modus penipuan tersebut dilakukan oleh sindikat yang sudah profesional.
Kebanyakan korban adalah wanita dengan usia produktif yang ditipu setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku penipuan pun tergolong lihai karena mampu membangun kepercayaan melalui komunikasi via media sosial yang dilakukan selama lebih dari satu bulan.
"Pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri," kata Syarif, Selasa (3/2/2020).
Syarif menerangkan apabila ada pihak yang menawarkan sesuatu yang tidak masuk akal seperti lelang barang murah dengan embel-embel 'barang sitaan Bea dan Cukai' atau 'barang black market' maka dapat dipastikan bahwa tawaran tersebut adalah penipuan.
Modus lain yang biasa digunakan adalah dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas DJBC yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di DJBC dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku.
Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat laporan ke kepolisian," jelas Syarif.
Untuk menghindari berbagai macam bentuk penipuan tersebut, ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).
Kedua adalah dengan memanfaatkan laman pengecekan di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada. Terakhir, jangan ragu untuk melaporkan ke DJBC apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas DJBC.