Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Tugas KPP Pratama Resmi Berlaku Hari Ini

Dengan perubahan ini, KPP Pratama akan digenjot untuk memperluas basis pajak melalui pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama resmi berlaku per hari ini, Senin (2/3/2020).

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-75/PJ/2020, tugas KPP Pratama lebih diutamakan untuk memperluas basis pajak melalui pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penataan ulang KPP Pratama bertujuan untuk menjawab tantangan perpajakan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam beberapa tahun terakhir, laju pertumbuhan penerimaan pajak terus turun dan hal ini juga dibarengi oleh penurunan tax ratio.

Menurut Suryo, hal ini tidak terlepas dari ketergantungan penerimaan pajak terhadap wajib pajak (WP) besar. Ketergantungan terhadap WP besar tersebut menimbulkan risiko atas sustainabilitas penerimaan.

"Pada waktu perekonomian sedang bagus, harga komoditas baik dan penerimaan pajak ikut membaik, tapi pada awal 2020 ini perekonomian mulai terdampak dan menyebabkan penerimaan pajak agak sedikit berat di 2019 dan awal 2020," ujar Suryo, Senin (2/3/2020).

Oleh karena itu, diperlukan kontribusi dari WP baru agar kekurangan penerimaan pajak bisa dikompensasi. Lubang yang perlu ditutup pun juga semakin besar karena banyaknya insentif pajak yang bakal digelontorkan.

Dalam pelaksanaannya, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II dari KPP Pratama bakal bertugas untuk mengamankan 70 persen - 80 persen dari penerimaan di KPP Pratama melalui pengawasan atas WP berkontribusi di wilayah terkait.

Seksi Waskon III, Waskon IV, dan Ekstensifikasi bakal mengemban tugas untuk melaksanakan ekstensifikasi secara kewilayahan. "Jadi fungsi ekstensifikasi yang tadinya hanya di satu seksi sekarang ada di tiga atau empat seksi di KPP Pratama," kata Suryo.

Dengan perombakan KPP Pratama, WP terdaftar kemungkinan besar bakal ditangani oleh account representative (AR) baru.

Setelah mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama, DJP juga akan menambah jumlah KPP Madya dari 20 KPP Madya menjadi 38 KPP Madya. KPP Madya akan difokuskan untuk mengawasi kepatuhan pajak dari WP strategis yang berkontribusi besar atas penerimaan pajak dari suatu wilayah.  Penambahan KPP Madya tersebut diharapkan bisa dilaksanakan per semester II/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper