Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Kerja Informal Diminta Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Salemba, Jakarta Pusat, mengimbau para pengusaha di wilayah Salemba untuk aktif mengajak para pekerja informal yang berada di lingkungan sekitarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Pada acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Salemba, mengangkat tema Meningkatkan Perlindungan Jaminan Sosial yang Optimal untuk Pekerja Indonesia ini dihadiri para pemangku kepentingan dari perusahaan swasta, rekanan, dan perusahaan informal, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sebagai pembina, dan Kejari Jakarta Pusat sebagai pengacara negara./Istimewa
Pada acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Salemba, mengangkat tema Meningkatkan Perlindungan Jaminan Sosial yang Optimal untuk Pekerja Indonesia ini dihadiri para pemangku kepentingan dari perusahaan swasta, rekanan, dan perusahaan informal, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sebagai pembina, dan Kejari Jakarta Pusat sebagai pengacara negara./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Salemba, Jakarta Pusat, mengimbau para pengusaha di wilayah Salemba untuk aktif mengajak para pekerja informal yang berada di lingkungan sekitarnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

“Kami mengimbau para pengusaha untuk mengajak mitra kerjanya atau jaringan kerjanya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah berencana memberi sanksi penghentian layanan publik bagi mereka yang belum menjadi peserta,” kata Kepala Cabang BP Jamsostek Salemba M Izaddin, Rabu (19/2/2020).

Pada acara sosialisasi PP 82 Tahun 2019 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Salemba, mengangkat tema “Meningkatkan Perlindungan Jaminan Sosial yang Optimal untuk Pekerja Indonesia” ini dihadiri para pemangku kepentingan dari perusahaan swasta, rekanan, dan perusahaan informal, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sebagai pembina, dan Kejari Jakarta Pusat sebagai pengacara negara.

Izaddin bersyukur jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor formal di wilayah Salemba sangat banyak. Namun, untuk sektor informal masih sangat sedikit. Artinya, perusahaan di wilayah Salemba sudah tertib, tinggal ditingkatkan lagi mekanismenya.

“Tinggal bagaimana membiasakan perusahaan melaporkan setiap peristiwa yang terkait ketenagakerjaan ke BP Jamsostek, seperti kenaikan gaji,” katanya.

Akan tetapi, ungkap Izaddin, secara umum perusahaan dan pekerja kini telah mengetahui hak dan kewajibannya.

Kepala Cabang BP Jamsostek Salemba ini juga menjelaskan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu pekerja untuk 12 bulan pertama 100% dan seterusnya hingga pascasembuh mendapatkan 50%, juga santunan kematian yakni 48 x upah (meninggal) dan 56 x upah (cacat total tetap).

Kemudian diberikan santunan cacat fungsi atau sebagian yakni % table x 80 kali upah. Selain itu, BP Jamsostek juga memberikan beasiswa untuk 2 anak bagi peserta yang meninggal atau cacat total. BP Jamsostek juga memfasilitasi Return to Work dan Home Care.

Lalu diperhatikan untuk penyakit akibat kerja berupa 89 jenis penyakit sesuai Perpres No 7 Tahun 2019.

“Beasiswa diberikan per tahun sesuai tingkatan pendidikan dari Rp12 juta kini menjadi Rp174 juta sesuai PP 82 Tahun 2019. Di sini terjadi kenaikan 1.450%,” ungkap Izzadin.

Bukan itu saja, santunan kematian yang harus diterima semula Rp24 juta kini naik menjadi Rp42 juta.

“Mereka sangat mengapresiasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dengan perubahan aturan atau manfaat program,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jamdatun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Yustina menceritakan tentang MoU antara BP Jamsostek Salemba dengan Kejari Jakarta Pusat. Dimana Kejari berkewajiban memberikan bantuan hukum, kepastian hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum.

“Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, apabila ada perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, maka BP Jamsostek bisa meminta bantuan kami menggunakan Surat Kuasa Khusus atau SKK,” tuturnya.

Kejari Jakarta Pusat, kata Yustina, baru bisa bertindak jika BP Jamsostek telah melaksanakan mekanisme, namun tidak diindahkan perusahaan, maka Kejari Jakarta Pusat bisa bertindak jika diminta.

“Kejari akan memanggil pihak tertentu untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-perundangan. Jika perusahaan tidak mengindahkan juga, maka masuk ke persidangan,” tegasnya.

Tahun lalu, tutur Yustina, Kejari Jakarta Pusat menangani 600 permasalahan. Sampai Februari 2020, kata pihak BP Jamsostek belum ada penyerahan SKK kepada pihak Kejari Jakarta Pusat.

“Saya berharap semua perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban sehingga kami tidak perlu dilibatkan,” tuturnya.

Gayung bersambut, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Khadik Triyanto menegaskan pihaknya sebagai inspektorat melakukan fungsi pengawasan secara berkala kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum bergabung.

“Bagi mereka yang belum bergabung, kita minta untuk segera bergabung. Kita akan menjadi penengah jika dalam praktiknya terjadi persoalan,” katanya.

Dia juga mengimbau pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai antisipasi jika kita mengalami kecelakaan kerja,” ucap Khadik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper