Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal di Perairan Indonesia Wajib AIS

Peringatan tegas bisa diberikan pada kapal yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut.
Kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan
Kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) mewajibkan kapal-kapal untuk memasang dan mengaktifkan automatic identification system (AIS) mulai 20 Februari 2020.

Direktur KPLP Ahmad mengatakan kapal-kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan akan diberi sanksi penundaan berlayar sampai sistem tersebut terpasang di atas kapal. Peringatan tegas bisa diberikan pada kapal yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut.

“Jika ditemukan ada kapal yang tidak mengaktifkan AIS atau penyampaian informasi tidak benar, maka petugas pengawas akan melakukan komunikasi via radio, mencatat kejadian pada log book dan melaporkan hasil monitoring kepada Syahbandar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (14/1/2020).

Dia menambahkan petugas kapal patroli KPLP juga akan melakukan pengawasan penggunaan AIS bersama dengan petugas Stasiun Vessel Traffic System (VTS) / Stasiun Radio Pantai (SROP) melalui pengamatan tracking kapal dan komunikasi via radio.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, lanjut Ahmad, Syahbandar akan menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) untuk memeriksa log book kronologis tidak aktifnya AIS terhadap kapal yang menuju pelabuhan. Lewat hasil pemeriksaan log book kronologis dapat diketahui penyebab AIS tidak aktif, bisa karena alasan keamanan atau karena adanya kerusakan.

PPKK, tekannya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Selanjutnya PPKK akan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar.

Selanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan hasil temuan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement/COE) untuk jangka waktu tiga bulan.

Kewajiban penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 176/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Berbendera Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper