Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kebocoran, Transaksi Elektronik Pemda Diintensifkan

Kesepakatan pemerintah dan BI menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Nota Kesepahaman Koordinasi Percepatan dan Perluasan ETP, Jakarta, Kamis (13/2/2020) / Bank Indonesia)
Nota Kesepahaman Koordinasi Percepatan dan Perluasan ETP, Jakarta, Kamis (13/2/2020) / Bank Indonesia)

Bisnis.com, JAKARTA--Empat kementerian dan Bank Indoensia (BI) menandatangani nota kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), Kamis (13/2/2020), untuk mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.

Menko Perekonomian mengungkapkan dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, strategi pemerintah adalah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja.

"Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government," papar Airlangga, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai penandatanganan nota kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini sangat penting, agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran.

"Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya," ujarnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan bahwa perluasan dan percepatan ETP memiliki tiga manfaat.

Pertama, perluasan dan percepatan ETP dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan.

Kedua, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, ETP akan mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan ETP jika dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang baik.

Pertama, deliverable assurance, yaitu ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat. Kedua, data utilisation, yakni data dapat diolah dan menjadi feedback. Ketiga, continous improvement karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus.

Keempat, ETP dapat mendukung fiskal nasional karena sistem ini dapat melakukan otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak. Kelima, ETP mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Hal ini sekaligus mendukung pencapaian program sinergi elektronifikasi, khususnya terkait ETP, yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019.

Penandatanganan kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Pemerintah dan BI sepakat akan terus mendukung program ETP, di tengah semakin tingginya kebutuhan Pemda untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana Pemda dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance.

Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini juga ditujukan untuk mewujudkan sinergi dalam mendorong ETP, memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) P2DD, pembentukan TP2DD. Selain itu, dapat menjadi pedoman bagi penerbitan peraturan daerah, serta sebagai dasar bagi pelaksanaan percepatan dan perluasan ETP sebelum diterbitkannya peraturan atau ketentuan formal yang mengatur ETP.

Disamping kolaborasi semua pihak, langkah ini juga akan memperkuat sinergi dengan pihak lain termasuk industri mengingat luasnya dimensi program ETP.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sekaligus menandai pembentukan Pokjanas P2DD sebagai forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP.

Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BI setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper