Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pajak Digital, Ini Kata Kementerian Keuangan

Menurut Rofyanto, PPh diupayakan dikenakan berdasarkan significant economic presence. Meski demikian, di satu sisi pemerintah juga merasa perlu untuk menunggu kesepakatan terkait Unified Approach yang sedang berproses di OECD.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengaku telah menyiapkan skema khusus yang akan diterapkan untuk menetapkan pajak bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan menjelaskan pemerintah telah menyiapkan skema untuk menerapkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Rofyanto,  pajak penghasilan (PPh) diupayakan dikenakan berdasarkan significant economic presence. Meski demikian, di satu sisi pemerintah juga merasa perlu untuk menunggu kesepakatan terkait Unified Approach yang sedang berproses di OECD.

Di satu sisi, terdapat juga halangan dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang sudah disepakati dengan negara mitra.

"Di P3B kita dengan negara lain itu basisnya physical presence [kehadiran fisik]. Jadi kalau memang mau berdasarkan significant economic presence maka perlu regulasi pendukung, itu kita siapkan dalam Omnibus Law Perpajakan," kata Rofyanto, Jumat (7/2/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Rancangan Omnibus Law Perpajakan yang diterima Bisnis mencantumkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, hingga penyelenggaran PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence bakal diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh.

Ketentuan significant economic presence ditentukan berdasarkan jumlah omzet konsolidasi grup usaha, jumlah penjualan di Indonesia, hingga jumlah pengguna aktif di media digital.

Apabila penetapan sebagai BUT tidak dapat dikenakan atas SPLN tersebut akibat adanya perjanjian pengindaran pajak berganda (P3B), maka subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan significant economic presence tersebut bakal dikenai pajak transaksi elektronik.

Merujuk pada naskah akademik, pajak transaksi elektronik atau yang di dunia internasional dikenal sebagai digital service tax sudah lazim dikenakan oleh berbagai negara. Pajak jenis ini dikenakan karena terdapat keterbatasan dari perjanjian untuk menjangkau transaksi elektronik.

Nantinya, pemerintah akan mengatur secara khusus ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik melalui PP.

Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai significant economic presence, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh dan pajak transaksi elektronik, serta tata cara penunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper