Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta ada koordinasi antar kantor otoritas bandar udara (otban) sebagai Kepala Koordinator Komite Fasilitasi (FAL) secara intensif dalam menangani kasus penyebaran virus corona.
Direktur Keamanan Penerbangan M. Alwi mengatakan kepala kantor otoritas bandar udara berkewajiban untuk memantau perkembangan terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
"Hal itu dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh bandar udara di bawah wilayah kerjanya dan juga koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP]," jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2020).
Selain itu, lanjutnya, kepala kantor otoritas bandar udara harus memastikan dilakukannya seluruh prosedur pencegahan penyebaran virus corona.
Pertama, dengan melengkapi Kartu General Declaration (Gendec). melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona. Kemudian, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, hingga memberikan pengumuman di dalam pesawat.
KKP, lanjut dia juga harus memantau dan memeriksa penumpang serta kru pesawat secara intensi. Utamanya, kata dia, mereka yang berasal dari negara terjangkit virus.
Baca Juga
Adapun saat ini, baik Thermal Scanner maupun ruang isolasi telah disediakan di seluruh bandara internasional. Keberadaanya untuk mengidentifikasi penumpang yang diindikasikan terpapar virus.
"Bagi seluruh penumpang penerbangan, juga dihimbau untuk melaporkan kepada petugas kesehatan jika pernah singgah di negara terjangkit," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga kini terdapat tujuh kota di Indonesia yang terhubung dengan 18 kota di China. Rute penerbangan tersebut dilayani oleh lima maskapai penerbangan.
Saat ini, hanya rute penerbangan ke Kota Wuhan yang menjadi kota awal virus corona telah ditutup. Penerbangan yang melayani rute negara terjangkit, penyemprotan cairan disinfektan telah dilakukan pada pesawat udara beserta prosedur pencegahan lainnya.