Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beberkan Dana Kompensasi PLN 2019 Capai Rp6 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pengganggaran dana kompensasi untuk PLN sebesar Rp6 triliun juga diputuskan pada hari-hari akhir pelaksanaan APBN 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN pada 2019 sebesar Rp6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan dana kompensasi dianggarkan dengan mempertimbangkan ruang yang dimiliki oleh pemerintah atas anggaran sehingga pengganggaran dana kompensasi ini juga diputuskan pada hari-hari akhir pelaksanaan APBN 2019.

"Kita lihat kita masih punya cash dan kita putuskan hari terakhir 2019. Untuk 2019 ini nominalnya sesuai dengan audit BPK," ujar Sri Mulyani, Selasa (28/1/2020).

Oleh karena itu, dana kompensasi tidak terlampir dalam belanja subsidi energi yang mencapai Rp136,9 triliun. Secara rinci, subsidi listrik pada 2019 mencapai Rp52,7 triliun, sedangkan subsidi BBM dan LPG 3 Kg mencapai Rp84,2 triliun.

Seperti yang telah diberitakan Bisnis sebelumnya, Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Beleid baru ini telah diundangkan sejak 31 Desember lalu.

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa dana kompensasi dapat dialokasikan dalam APBN ataupun APBN Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau BA 999.08.

Dengan ini, kurang bayar pemerintah kepada BUMN seperti PT Pertamina dan PLN dapat segera dilunasi lewat dana kompensasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan bahwa anggaran berupa dana kompensasi dalam BA 999.08 ini baru ada pada APBN 2019 dan belum ada pada anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pengalokasiannya, dana kompensasi dialokasikan dengan mempertimbangkan kebijakan Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.

Dalam mencairkan dana kompensasi tersebut, direksi dari badan usaha terkait perlu mengajukan surat tagihan kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). Dalam ketentuan ini, Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai KPA BUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper