Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban dan Penindakan terhadap Truk ODOL Mulai Dilaksanakan

Penindakan terhadap praktik ODOL dimulai dengan sanksi yang lunak kemudian secara bertahap dilakukan tindakan yang lebih keras.
Kepala BPJT Danang Parikesit melakukan inspeksi kendaraan yang diduga melebihi batas muatan dan dimensi (overdimension overloading/ODOL) di jalan tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020). Hasil pengembangan menunjukkan kendaraan truk tersebut melebihi kapasitas muatan hingga 124 persen./Bisnis-Rivki Maulana
Kepala BPJT Danang Parikesit melakukan inspeksi kendaraan yang diduga melebihi batas muatan dan dimensi (overdimension overloading/ODOL) di jalan tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020). Hasil pengembangan menunjukkan kendaraan truk tersebut melebihi kapasitas muatan hingga 124 persen./Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan operator jalan tol mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan atau overdimension overloading.

Praktik overdimension overloading (ODOL)dinilai sangat merugikan operator dan mengancam keselamatan berkendara di jalan bebas hambatan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ODOL sudah menjadi komitmen bersama para pemangku kepentingan yang dituangkan dalam nota kesepakatan pada November 2019. Praktik ODOL, katanya, menimbulkan risiko terhadap keselamatan berkendara sehingga perlu ditindak.

"Kami mengutamakan keselamatan di atas segalanya, tidak bisa di-trade off dengan apa pun," ujarnya usai awal pelaksanaan penertiban kecepatan berkendara di jalan tol akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).

Pelanggaran batas kecepatan itu, lanjut Danang menimbulkan risiko baik pengemudi kendaraan ODOL maupun pengguna jalan lainnya.

Beberapa kecelakaan di jalan tol juga dipicu praktik ODOL. Dalam catatan Bisnis, pada September 2019, dua truk yang melebihi kapasitas muatan hingga 300 persen menjadi penyebab kecelakaan beruntun di jalan tol Cipularang. Insiden itu memakan 8 korban jiwa dan 28 lainnya terluka.

Dengan berkaca dari insiden yang diakibatkan praktik ODOL, para pemangku kepentingan di jalan tol mencanangkan Zero ODOL pada tahun ini. Pada akhir 2019, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) sudah menyepakati kesepahaman terkait dengan pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, penegakan hukum, dan pertukaran informasi di jalan tol.

Danang mengatakan bahwa penindakan praktik ODOL dimulai dengan sanksi yang lunak kemudian secara bertahap dilakukan tindakan yang lebih keras.

"Kami ingin ingatkan dulu agar masyarakat mematuhi peraturan. [Sanksi] pertama kita minta mereka keluar tol dulu setelah itu nanti sama Kepolisian," jelas Danang.

Di ruas jalan tol akses Tanjung Priok, BPJT dan PT Hutama Karya menindak satu kendaraan truk yang kelebihan muatan hingga 124 persen. Hal itu diketahui setelah operator menimbang bobot truk dengan timbangan portabel.

Kepala Cabang Jalan Tol Akses Tanjung Priok Robert Sitorus mengatakan bahwa praktik ODOL di jalan tol Akses Tanjung Priok didominasi kendaraan golongan II dan III. Kendaraan golongan IV dan V, katanya, sudah tertib saat melintasi jalan tol sepanjang 11,40 kilometer tersebut.

"Golongan II dan golongan III itu paling banyak overload. Jadi, sasaran kami memang golongan itu," tuturnya.

Robert menerangkan bahwa Hutama Karya juga terus melakukan kampanye keselamatan berkendara di jalan bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang sudah dimulai sejak Desember 2019. Kampanye ini mengusung lima pesan kunci, pertama, yaitu keselamatan adalah nomor satu.

Kedua, setuju untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol.

Ketiga, tertib kecepatan berkendara di jalan tol.

Keempat, tertib berkendara di jalan tol.

Kelima, tertib over dimensi menuju zero overload di jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper