Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Biayai 728 Proyek dengan SBSN

Pemerintah menggunakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai sarana pembiayaan bagi lebih dari 700 proyek pada tahun 2020.
Kementerian Keuangan RI menganugerahkan kepada Bareksa sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (Midis SBSN) Terbaik Kategori Non-Bank 2019./Dok.Bareksa
Kementerian Keuangan RI menganugerahkan kepada Bareksa sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (Midis SBSN) Terbaik Kategori Non-Bank 2019./Dok.Bareksa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menggunakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai sarana pembiayaan bagi lebih dari 700 proyek pada tahun 2020.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembiayaan proyek SBSN kementerian/lembaga pada tahun ini mencapai Rp27,35 triliun.

Jumlah tersebut  meliputi 17 unit eselon I pada 8 kementerian/lembaga untuk 728 proyek yang tersebar di 34 provinsi.

Total pembiayaan tersebut sedikit menurun bila dibandingkan dengan tahun 2019. Kala itu, pembiayaan proyek SBSN sebesar Rp28,34 triliun yang meliputi 16 unit eselon I di 7 K/L untuk 619 proyek yang tersebar di 34 provinsi.

Luky menuturkan penurunan tersebut amat bergantung pada jenis-jenis proyek yang ditawarkan oleh masing-masing instansi.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang melakukan perancangan daftar-daftar proyek tersebut.

“Selain itu, pembiayaan melalui SBSN ini kembali lagi sebagai skema pembiayaan alternatif. Kementerian/Lembaga juga ada yang mendapat alokasi pendanaan dari APBN,” katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (23/1/2020).

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan penurunan total pembiayaan lebih disebabkan pada penerapan reward dan punishment bagi instansi-instansi yang mendapatkan pembiayaan ini.

Ia menjelaskan, kementerian/lembaga tertentu yang kinerjanya kurang memuaskan pada tahun sebelumnya akan diberi moratorium pembiayaan SBSN. Masa berlaku moratorium ini adalah selama satu tahun.

“Sementara, instansi dengan performa baik dapat mengajukan penambahan pembiayaan melalui SBSN,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper