Bisnis.com, JAKARTA - Nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga melanggar wilayah perbatasan, bebas dari proses hukum.
Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan pembebasan nelayan yang berjumlah 15 orang itu ditempuh melalui upaya persuasif. "Benar sekali bahwa kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM. Abadi Indah," katanya, mengutip keterangan resmi, Senin (20/1/2020).
Nilanto menjelaskan dalam upaya pembebasan ini, Ditjen PSDKP melakukan komunikasi intensif dengan APMM Malaysia.
"Berbekal hubungan baik antarkedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," imbuhnya.
MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries. MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.
Saat ini, kata Nilanto, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja. "Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02," sebut Nilanto.
Adapun KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada 5 Januari 2020. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Lebih lanjut, Nilanto menuturkan Ditjen PSDKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia, termasuk KM. Abadi Indah.
"Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera [flag state responsibility]," tegas Nilanto.
Selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara, di antaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India.
Hal ini mengindikasikan bahwa di tengah upaya pemberantasan illegal fishing, KKP juga perlu untuk terus mendorong upaya penyadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.