Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rumuskan Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian atas regulasi pelaporan belanja perpajakan.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bakal segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian atas regulasi pelaporan belanja perpajakan. "Akan kami siapkan regulasinya," ujar Rofyanto, Senin (20/1/2020).

Merujuk pada Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan.

Pertama, hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Menurut BPK, perlu ada landasan hukum yang mengatur informasi minimal yang perlu disajikan pada periode estimasi dan periode pelaporan.

Kedua, pemerintah juga dipandang masih belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah walau terdapat potensi kehilangan pajak sebagai akibat dari pengambilan kebijakan.

Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih tergolong rendah karena adanya kesulitan data. Contohnya, dari 89 item belanja perpajakan, hanya 33 item yang dapat diestimasi pada 2016 dan menjadi 34 item pada 2017.

Dengan ini, hanya 38,2% dari keseluruhan belanja perpajakan yang dapat diestimasi, sedangkan sisanya dikategorikan sangat kecil atau tidak dapat dihitung karena keterbatasan data.

Akibat kekurangan data tersebut, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan pun cenderung bergeser dalam setiap pelaporannya.

BPK menemukan ada selisih sebesar Rp2,03 triliun atas laporan belanja perpajakan 2016 setelah rekalkulasi. Hal yang sama juga terjadi pada laporan belanja perpajakan 2017 di mana terdapat selisih sebesar Rp2,44 triliun setelah dilakukan rekalkulasi.

Terakhir, laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran ke depan.

Terkait dengan proyeksi belanja perpajakan tersebut, Rofyanto hanya mengatakan bahwa pihaknya memang sedang menyiapkan metode pelaporannya.

Namun, masih belum dapat dipastikan apakah proyeksi belanja perpajakan dapat disajikan dalam laporan belanja perpajakan. "Apakah disampaikan dalam publikasi yang sama [itu] masih kita kaji," ujar Rofyanto.

Merujuk pada review BPK, proyeksi belaja perpajakan untuk tahun ke depan merupakan best practice internasional dan berlaku umum menurut IMF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper