NAVIGASI PERPAJAKAN : Batas Maksimum Barang Kena Cukai Impor Kiriman Diubah

Merujuk pada Pasal 14, pembebasan cukai dapat diberikan untuk setiap pengiriman paling banyak sejumah 40 batang sigaret, lima batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris.

Pemerintah menetapkan batasan baru atas batas maksimum barang kena cukai impor kiriman yang dapat dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019.

Merujuk pada Pasal 14, pembebasan cukai dapat diberikan untuk setiap pengiriman paling banyak sejumah 40 batang sigaret, lima batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris.

Konten Premium Terbaru