Pemerintah menetapkan batasan baru atas batas maksimum barang kena cukai impor kiriman yang dapat dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019.
Merujuk pada Pasal 14, pembebasan cukai dapat diberikan untuk setiap pengiriman paling banyak sejumah 40 batang sigaret, lima batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris.