Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendesak penundaan implementasi penyaluran subsidi gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) 3 kg secara tertutup yang bakal dilakukan pada paruh kedua tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup tidak sejalan dengan upaya pengarusutamaan UMKM dalam perekonomian nasional yang tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Menurutnya, rencana tersebut akan menghambat pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya.
Sebagai catatan, penyaluran secara tertutup nantinya tidak memungkinkan rumah tangga miskin atau pelaku usaha mikro yang berhak untuk menggunakan LPG 3 kg melebihi kuota yang ditetapkan. Adapun, usaha mikro yang dimaksud berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) No. 20/2008 tentang UMKM merupakan usaha memiliki kekayaan paling banyak Rp500 juta dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
"Kebijakan ini berlawanan dengan wacana UU Pemberdayaan UMKM. Kami minta ditunda dulu karena sangat tidak berpihak kepada UMKM, khususnya usaha mikro. Padahal, untuk pemberdayaan UMKM yang utama dibutuhkan adalah kebijakan yang berpihak [kepada UMKM]," katanya kepada Bisnis, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Ikhsan juga mengkhawatirkan daya beli masyarakat makin turun setelah penyaluran subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup dan dibatasi. Pasalnya, masyarakat terpaksa membeli LPG nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terakomodasi sepenuhnya oleh subsidi LPG 3 kg.
"Saat ini, sampai dengan 2021, daya beli masyarakat turun. Jangan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat," tegasnya
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pemberlakuan subsidi tertutup LPG 3 kg langsung ke masyarakat pada semester II/2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan jika diterapkan selama setahun penuh, subsidi LPG 3 kg diperkirakan bisa berkurang hingga 30%.
Adapun, saat ini Kementerian ESDM belum menetapkan kriteria masyarakat, baik rumah tangga tidak mampu maupun pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Akan tetapi, merujuk pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), terdapat tiga kriteria masyarakat tidak mampu dengan jumlah penerima subsidi berkisar 15-25 juta masyarakat.