Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pihaknya telah menangkap tujuh kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Berbeda dengan kebijakan penenggelaman kapal yang dicetuskan pendahulunya, Susi Pudjiastuti, Edhy mengemukakan bahwa kapal sitaan tersebut bakal dihibahkan ke nelayan lokal.
"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa tidak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan," ungkap Edhy usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (9/1/2020) seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Dia memastikan kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.
Meski demikian, dia pun menyatakan memiliki kekhawatiran apabila hibah kapal tersebut jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa KKP bakal mengawal alokasi hibah dan tak segan menarik kembali kapal tersebut jika disalahgunakan.
Sebanyak tujuh kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan terdiri atas satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina, dan tiga kapal berbendera Vietnam. Jumlah tangkapan ini meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya sejumlah tiga unit kapal.
Baca Juga
"Sampai saat ini, KKP di era saya sudah menangkap tujuh kapal dengan tiga kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini," katanya.
Berdasarkan data KKP, sejak Oktober 2014 hingga sampai Mei 2019, sebanyak 516 kapal ilegal yang tertangkap di perairan Indonesia telah dimusnahkan.
Dari jumlah tersebut, 294 di antaranya adalah kapal berbendera Vietnam, 92 kapal Filipina, 76 kapal Malaysia, 23 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.