Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan melaksanakan prosedur pelaksanaan keadaan kahar (force majeure) terkait dengan risiko cuaca ekstrim sepekan ke depan.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menghimbau kepada seluruh otoritas bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan ataupun pengguna transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kami meminta maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar,” kata Polana, Rabu (1/1/2020).
Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Force Majeure. Dalam ketentuan tersebut sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.
Rencana penyusunan ulang terdiri atas penjadwalan kembali (reschedule), pemindahan rute penerbangan ke destinasi lain (reroute), ataupun pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya meminta maskapai untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
Baca Juga
“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majeure,” ujarnya.
Pihaknya terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.