Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tengah mencari solusi atas kapal di atas 150 gross tonnage (GT) yang belum bisa beroperasi karena adanya pembatasan ukuran.
Adapun saat ini masih berlaku moratorium kapal ikan untuk tangkap maksimal 150 GT dan kapal angkut 200 GT, sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.
"Ini kan ada kapal stranded [terdampar] di lapangan yang nyatanya milik orang Indonesia. Mau diapakan? Ini kami kaji karena tergantung besaran tonasenya ada berapa," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Edhy menerangkan kapal yang bersandar dan tidak bisa beroperasi itu sejatinya dibuat berdasarkan rekomendasi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, semenjak adanya aturan baru mengenai pembatasan, kapal tersebut tidak bisa beroperasi.
"Ini mau diapain? Harus ada jalan keluar. Kasih kami waktu," tuturnya.
KKP, katanya, sedang mengkaji pemanfaatan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan laut lepas. "Masa kita nunggu, ya akhirnya kita akan ribut terus di dalam negeri, kita kan harus keluar," katanya.
Edhy mengungkapkan kemungkinan di wilayah tersebut akan bisa dioperasikan kapal di atas 150 GT. Namun, tambahnya, seluruhnya harus kapal buatan dalam negeri.
"Bisa saja 300 [GT] bisa saja 200 [GT], nanti tergantung hitungannya. Kami harus hitung dengan baik karena hubungannya dengan sustainability, keberlanjutan industri di laut," jelasnya.