Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan kewajiban pasok batu bara untuk dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO) tetap berlanjut pada 2020.
Arifin mengatakan persentase DMO batu bara sebesar 25% dan harga patokan US$70 per ton untuk kelistrikan berlanjut.
"Tetap lanjut, untuk dalam negeri [DMO] sama seperti biasa, [harga] stabil," katanya, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/12/2019).
Hal ini, sekaligus menjawab keraguan mengenai alokasi DMO dan harga baru bara seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Dalam Kepmen ESDM tersebut, dijelaskan harga patokan harga batu bara untuk kelistrikan senilai US$70 per ton berakhir pada 2019 ini.
Kendati harga batu bara mengalami penurunan di bahwa US$70 per ton, Arifin mengaku memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut guna menjaga kestabilan harga batu bara bagi kelistrikan.
"Nanti kalau [harga batubara] naik bagaimana? Nanti kan kami bisa menyesuaiakan. Rata-ratanya kita lihat," katanya.
Untuk memastikan berlanjutnya kebijakan tersebut, Arifin sudah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan kebijakan tersebut.
"Sudah ada [kepmen ESDM]," katanya.