Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Status Komisaris Ganda Ahok, Ini Dasar Hukumnya

Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai komisaris utama sekaligus komisaris independen PT Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019)./Antara
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) mengaku punya dasar hukum untuk menetapkan dan mengangkat Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen perusahaan migas tersebut.

Vice President Corporate Communication Fajriyah Usman mengatakan posisi Komisaris Independen paling sedikit komposisinya 20% dewan komisaris.

Menurutnya, aturan yang melandasi penetapan RUPS pada Senin, 23 Desember 2019, yakni Peraturan Menteri BUMN No.1/2019 tentang Penetapan tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

“Paling sedikit 20% dari total komisaris,” katanya, saat dihubungi Bisnis.com, Senin (23/12/2019).

Dalam Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN No 1/2011 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, disebutkan dalam komposisi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, paling sedikit 20 persen merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.

Adapun yang disebut Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Independen adalah anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak memiliki hubungan keuangan. kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lainnya.

Selain itu, Komisaris Independen bukanlah anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BUMN yang bersangkutan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Selain mengangkat Ahok sebagai Komisaris Independen, pemegang saham juga mengganti 1 komisaris Pertamina.

Dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK 327/MBU/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Keputusan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2019.

Keputusan tersebut juga memberhentikan dengan hormat Suahasil Nazara dari jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero), posisi yang dijabatnya sejak Mei 2016. Isa Rachmatarwata ditunjuk sebagai Komisaris menggantikan Suahasil Nazara.

“Perubahan atau Pergantian komisaris merupakan kewenangan Pemegang Saham. Dan hari ini telah Surat Keputusannya sudah ditetapkan,” ujar Fajriyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper