Bisnis.com, JAKARTA - Tren melemahnya harga minyak turut mempengaruhi penyerapan subsidi sampai dengan November 2019.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi subsidi sampai 30 November 2019 mencapai Rp177,7 triliun atau 79,2% dari pagu APBN tahun 2019. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp182,7 triliun atau 116,9% dari pagu 2018.
Adapun faktor yang memengaruhi antara lain rendahnya ICP sehingga subsidi energi tumbuh negatif sebesar 5,3% (yoy).
Namun demikian, subsidi nonenergi mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,5% (yoy), khususnya disumbang oleh subsidi pupuk yang tumbuh 10,7% (yoy) seiring dengan perbaikan administrasi pencairan.
Terkait dengan subsidi engergi, penyaluran subsidi energi dibuat lebih fleksibel dengan dihilangkannya klausul soal persetujuan dari DPR terkait mekanisme perubahannya.
Namun demikian, fleksibilitas perubahan anggaran dikhawatirkan tanpa kontrol sehingga membuat ketidakpastian dalam pengelolaan subsidi energi.
Pemerintah beralasan perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan subsidi. Selain itu, implementasi kebijakan ini dilakukan untuk merespons volatilitas parameter subsidi yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.132/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran Tahun 2019. Dalam beleid tersebut pemerintah memastikan perubahan alokasi subsidi energi tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan perubahan mekanisme pengalokasian subsidi energi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fleksibilitas diperlukan untuk menyesuaikan perubahan parameternya, termasuk asumsi makro.
“Pelaksanaannya akan diaudit BPK, dengan basis realisasi parameter yang mempengaruhinya,” ujar Askolani kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Senada dengan Askolani, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak dulu. Meski demikian, Kunta enggan menjelaskan mengenai alasan pemerintah soal perubahan klausul dalam ketentuan baru tersebut.
“Sepanjang perubahan alokasi subsidi. Karena perubahan parameter tidak perlu ke DPR,” kata Kunta.
Dalam UU APBN Tahun 2019, ruang untuk melakukan perubahan dapat dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah parameter misalnya harga minyak mentah Indonesia, nilai kurs, atau pembayaran kekurangan subsidi pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, jika merujuk ke ketentuan sebelumnya yakni PMK No.206/PMK.02/2018, perubahan alokasi subsidi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPR. Artinya seorang Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN), bisa mengajukan perubahan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu sepanjang telah persetujuan dari dewan.