Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Pajak Penghasilan: Presiden Jokowi Pastikan Berlaku Tahun Depan

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 di Istana Negara
Presiden Joko Widodo./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memastikan kebijakan pemangkasan pajak penghasilan (super deduction tax) atas perusahaan yang melakukan program vokasi, riset dan inovasi, serta industri padat karya berlaku dimulai tahun depan.

Hal tersebut dikemukakan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 di Istana Negara, Senin (16/12/2019).

“Tahun depan juga ada super deduction tax. Pengurangan pajak untuk perushaaan yang melakukan training untuk memperbaiki sumber daya manusia. Ini juga tolong juga nanti, daerah juga ikut mendorong dan menginformasikan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Inti dari peraturan itu adalah pemerintah mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) atau yang disebut super deduction tax untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi, serta kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) di lndonesia.

Adapun, PP tersebut memberikan pengurangan penghasilan neto sampai 60% bagi padat karya yang tidak mendapatkan fasilitas fiskal, penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya penyelenggaraan vokasi, sedangkan R&D paling tinggi 300% dari biaya penyelenggaraan R&D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper