Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Tahun Berjalan, Konsistensi Penegakan UU Perdagangan Masih Jadi PR

Konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA - Konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat di dalam negeri.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tutum Rahanta mengatakan UU tentang Perdagangan tersebut sudah mampu mencakup ketentuan umum perdagangan di Indonesia, termasuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan di sektor tersebut.

Namun demikian, menurutnya beleid tersebut belum mampu berjalan sepenuhanya lantaran proses implementasinya di lapangan masih belum maksimal. Dia mencontohkan ketentuan mengenai standardisasi barang yang tercantum dalam Bab VII pasal 57 beleid itu.

Dalam ketentuan itu, barang yang diperdagangan di dalam negeri harus mematuhi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) bagi yang diwajibkan produknya, dan atau persyaratan teknis lain yang telah diwajibkan pemerintah.

“Namun bisa kita lihat, di lapangan masih banyak produk yang tidak memiliki SNI beredar bebas, terutama yang dibeli secara impor melalui dagang-el. Kalaupun tidak diwajibkan SNI pasti ada standar khusus yang ditetapkan pemerintah untuk sebuah produk. Namun tetap saja produk-produk tidak standard bisa beredar,” katanya, Selasa (10/12/2019).

Dia mengatakan UU No.7/2014 sejatinya tidak hanya wajib diikuti dan dijalankan oleh Kementerian Perdagangan selaku otoritas yang bertanggung jawab di sektor perniagaan Indonesia. Menurutnya, beleid  itu harus dijadikan acuan oleh kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan perdagangan Indonesia.

Namun demikian, dia melihat selama ini beleid tersebut acap kali diabaikan oleh kementerian dan lembaga lain ketika membuat peraturan terkait dengan perdagangan. Hal itu, lanjutnya, harus menjadi catatan bagi pemerintah setelah beleid itu diterbitkan lima tahun lalu.

“Pemerintah sering beralasan, belum ada peraturan turunan dari UU tentang Perdagangan yang mengatur perkembangan suatu praktik perdagangan tertentu, seperti dagang el, sehingga penegakkan aturannya belum bisa dilakukan. Untuk  itu, pemerintah seharusnya bertindak cepat dan menerapkan langkah antisipatif, sebelum kecolongan seperti saat ini,” jelasnya.

Dia khawatir jika pembiaran penegakkan aturan dalam UU tentang Perdagangan terjadi, maka akan menciptakan iklim perdagangan yang tidak sehat. Menurutnya, pembiaran itu akan membuat para pelaku usaha yang selama ini tertib menjalankan bisnisnya akan terpancing melakukan bisnis yang melanggar ketentuan.

“Saya sepakat, tak perlu ada revisi pada UU No.7/2014 ini. Sebab belum terlalu urgen dan kalau dilakukan memakan waktu panjang. Justru yang paling penting adalah implementasinya saja, kalau UU tersebut perlu penguatan, tinggal buat saja peraturan turunannya, ” ujarnya.  

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Perdagangan yang kini menjabat Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Insititut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Krisnamurthi mengatakan peninjauan kembali UU No.7/2014 harus dilakukan.

 Hal itu menurutnya, diperlukan di tengah makin bertumbuhnya skala perdagangan di Indonesia yang secara otomatis diiringi makin kompleksnya persoalan di sektor tersebut. Dia mengatakan, secara porsi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasiinal, perdagangan dalam negeri dan luar negeri t belum mengalami perubahan yang signifikan.

Namun secara volume, pertumbuhannya sangat cepat. Hal itu, menurutnya memerlukan penanganan khusus dari sisi regulator guna menjaga iklim perdagangan dalam negeri.

“UU No.7/2014 ini adalah dasar kerangka penyelenggaraan dan pengaturan pada seluruh perdagangan yang terjadi di Indonesia. Namun UU itu harus kita hadapkan  dengan kondisi dan tantangan terbaru di sektor perdagangan masa kini. Maka dari itu saya setuju sekali adanya review pada UU tersebut,” katanya.

Dia mencontohkan makin pesatnya perdagangan daring yang dilakukan secara lintas batas negara. Menurutnya, pada praktiknya, perdagangan melalui platform daring tersebut banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh.

Pelanggaran itu a.l. pelanggaran ketentuan wajib pajak, kewajiban mendistribusikan barang sesuai SNI bagi produk yang diatur, kewajiban memenuhi ketentuan mutu dan perlindungan konsumen. Dia mengklaim, sering kali menemukan produk yang dijual di platform dagang daring tidak memenuhi ketentuan umum perdagangan, perpajakan dan terutama perlindungan konsumen.

“Pertanyaannya, perdagangan daring itu apakah sudah sesuai dengan UU tentang Perdagangan belum? Kalau belum, kenapa bisa demikian, berarti harus ada penguatan di peraturannya atau evaluasi dalam penerapannya. Sebab hampir 90% perdagangan daring itu barangnya berasal dari impor,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui perlunya evaluasi terhadap UU No.7/2014 tersebut. Pasalnya, beleid tersebut merupakan produk hukum berupa undang-undang yang pertama yang dibuat Indonesia guna mengatur perdagangan Indonesia.

“Sebelum ada UU ini, kita harus mengikuti peraturan yang dibuat sejak zaman kolonial. UU ini menjadi peraturan mengenai perdagangan yang terbilang komprehensif dan yang pertama kali kita buat sendiri. Maka dari itu, perlu ada evaluasi dalam jangka waktu tertentu untuk mengukur efektivitasnya,” katanya.

Dia mengaku, pemerintah perlu mendengarkan masukkan-masukkan dari akademisi dan pelaku usaha mengenai penerapan beleid tersebut. Masukkan-masukkan itu, akan diakomodasi  Kementerian Perdagangan guna memperkuat proses penyelenggaraan perdagangan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper