Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi Garuda Dicopot, Hubud Jamin Operasional Penerbangan Lancar

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan operasional Garuda Indonesia tidak terganggu usai pemberhentian sejumlah direksi oleh Kementerian BUMN.
Petugas menyusun karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/12/2019). Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Petugas menyusun karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/12/2019). Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan operasional Garuda Indonesia tidak terganggu usai pemberhentian sejumlah direksi oleh Kementerian BUMN.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Polana B. Pramesti beralasan hingga saat ini masih ada key person yang menangani operasional penerbangan.

"Aspek operasional penerbangan Garuda tidak akan terganggu. Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yamg mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan," kata Polana, Minggu (8/12/2019).

Polana menambahkan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59, diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.

Langkah penunjukkan pelaksana tugas dimungkinkan ketika suatu maskapai belum memiliki direktur utama yang definitif. Pelaksana tugas hanya untuk sementara, yakni selama 7 hari, dan berikutnya sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah di evaluasi oleh regulator.

"Dirut definitif yang ditunjuk oleh pemegang saham dan setelah itu dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person kepada Kementerian Perhubungan," ujar Polana.

Hubud, kata Polana, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper