BBM Bersubsidi 2020 Kembali Hanya Disalurkan Pertamina dan AKR

Pemerintah telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL.

Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual eceran BBM, BPH Migas Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

BPH Migas telah menugaskan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Badan Usaha swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat, BPH Migas telah mengadakan serangkaian seleksi/_beauty contest_ untuk memilih Badan Usaha sebagai pendamping PT. Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM bersubsidi.

Tahapan seleksi yang meliputi penjelasan dan pengambilan dokumen seleksi, pemasukan dokumen penawaran, dan evaluasi dokumen penawaran.

Dari Undangan yang dikirim BPH Migas ke 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM, terdapat 21 Badan Usaha yang hadir dalam penjelasan konsep penugasan P3JBT/JBKP tahun 2020 untuk Badan Usaha Baru.

Dari 21 Badan Usaha terdapat 9 Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti seleksi berdasarkan kuesioner jajak minat.

Dari 9 Badan Usaha tersebut, BPH Migas mengundang kembali untuk penjelasan dan pengambilan dokumen seleksi pada Rabu (27/11/19) dan yang hadir 6 Badan Usaha yaitu PT Moto Energy Indonesia, PT Petro Perkasa Indonesia, PT Resha Rabby Lestari, PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri, PT Tawu Inti Baku, PT Total Oil Indonesia.

Dari enam Badan usaha tersebut PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri tidak mengambil dokumen seleksi.

Sementara dari 5 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi hanya dua Badan Usaha yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari .

Tim seleksi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT (P3JBT) melakukan evaluasi penawaran berdasarkan 3 penilaian yaitu teknis, finansial, dan komersial.

Penilaian teknis terdiri dari 3 paramater yaitu sumber pasokan BBM, status kepemilikan fasilitas penyimpanan dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Sedangkan penilaian teknis terdiri dari 3 parameter yaitu kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek (likuiditas), kemapuan perusahaan untuk membayar seluruh hutang (solvabilitas), dan kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba/keuntungan (profitabilitas).

Sementara untuk penilaian komersial terdiri dari 3 parameter yaitu fasilitas pengangkutan yang dimiliki, jarak penyalur, dan status penyalur.

Selanjutnya Komite BPH Migas menggelar sidang Komite pada Kamis (06/12/2019) pukul 16.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dan dihadiri oleh Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Jugi Prajogio, Saryono Hadiwidjoyo, M.Lobo Balia untuk memutuskan kedua Badan Usaha tersebut lolos/tidaknya untuk menyalurkan BBM subsidi.

Sebelum menggelar sidang Komite, terlebih dahulu diadakan rapat komite untuk meminta pemaparan hasil evaluasi dari Tim seleksi P3JBT.

Berdasarkan pemaparan hasil evaluasi yang disampaikan oleh Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S, PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari memperoleh nilai akhir 65,00 dan 68,33. Sementara ambang batas untuk dapat menyalurkan BBM subsidi nilainya harus di atas 80.

“Berdasarkan penjelasan dan pemaparan dari Tim Seleksi P3JBT tahun 2020 dan pertimbangan dari Komite BPH Migas, maka sidang komite memutuskan PT Petro Perkasa Indonesia dan PT Resha Rabby Lestari belum memenuhi syarat sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Jenis Solar Tahun 2020,” putusan sidang yang dibacakan oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada hari Kamis (05/12/19) tengah malam pukul 23.38 WIB.

Ditemui dikantornya Jumat (06/12/19), Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan dengan hasil sidang tersebut maka Penyalur JBT tahun 2020 hanya 2 Badan Usaha yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk.

“Jadi BPH Migas akan menugaskan PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan kuota BBM subsidi tahun 2020 sebesar 15,87 juta KL,” jelas Ifan sapaannya.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPH Migas juga menyampaikan bahwa pada tahun 2011BPH Migas pernah menugaskan Badan Usaha swasta untuk menyalurkan BBM subsidi/JBT yaiut PT Petronas Indonesia, PT Surya Parna Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

“Akan tetapi di tengah jalan PT Petronas Indonesia mundur karena alpha (biaya distribusi) sangat kecil dan juga PT Surya Parna Niaga hanya berjalan sekitar 3 tahun,” jelas Ifan

Selain Hal tersebut diatas, Sidang Komite yang dilaksanakan Kamis (06/12/19) hingga tengah malam juga memutuskan penyalur/SPBU P3JBT minyak solar subsidi dan penyalur/SPBU P3JBKP premium PT. Pertamina (Persero) dan penyalur/SPBKB/SPBN P3JBT minyak solar subsidi PT. AKR Corporindo Tbk. serta kuota JBT Jenis Minyak Solar (Gas Oil) tahun 2020 untuk masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus yang meliputi:

1. Sarana Transportasi Darat berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 51.250 KL (lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh kiloliter) selama 3 (tiga) bulan

2. Untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 61.970 KL (enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh kiloliter) selama 3 (tiga) bulan.

3. Sarana Transportasi Laut berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 96.343 KL (sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tiga kiloliter) selama 3 (tiga) bulan

4. Sarana Transportasi Laut berupa Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 16.000 KL

“Untuk tahun 2020 kuota BBM solar subsidi masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya, BPH Migas menetapkan kuota pertriwulan. BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya, jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil verifikasi tersebut,” Jelas Ifan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper