Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang kerja sama dengan swasta untuk proyek potensial transportasi darat sebanyak 264 unit proyek.
Direktur Prasarana, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Risal Wasal mengatakan ke-264 proyek itu terdiri atas 127 unit terminal bus tipe A serta Balai Pengujian Laik Jalan, 134 unit Jembatan Timbang, serta tiga pelabuhan penyeberangan.
Menurutnya, penawaran kepada swasta merupakan inovasi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.
Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat tengah membuat rencana Proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Pembangunan Proving Ground BPLJSKB yang sedang dalam tahap penyiapan dokumen Final Business Case (FBC).
Rencananya, tahap transaksi atau prakualifikasi pada Desember 2019 dan diharapkan akan selesai tahap transaksi hingga tanda tangan perjanjian KPBU pada kuartal kedua tahun 2020.
Ada pula proyek pengembangan UPPKB di Pulau Sumatera dan Jawa. Saat ini proyek KPBU ini dalam tahap penyiapan dokumen Outline Business Case (OBC) dan akan memasuki tahap penyiapan dokumen Final Business Case (FBC) dan transaksi melalui fasilitas penyiapan Project Development Facility (PDF) dari Kementerian Keuangan.
Mengenai terminal tipe A, Kemenhub tengah meningkatkan fungsi terminal tipe A dengan melakukan optimalisasi layanan, optimalisasi aset, sumber daya manusia, sistem teknologi, dan juga keuangan.
Pada 2019, dia sudah menyiapkan 46 detail engineering desain Revitalitasi Terminal Tipe A dengan konsep mix use dan pada tahun 2020 akan dibangun 16 Terminal Tipe A.
"Kami pun berharap terminal bus dapat menjadi terminal mix use dengan berorientasi kepada Transit Oriented Development,” ujarnya, Jumat (6/12/2019).
Dalam penentuan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha, terdapat beberapa pola yang dapat dilakukan. Skema yang pertama yaitu KPBU solicited maupun KPBU unsolicited di mana lokasi proyek seluruhnya dikerjasamakan.
Kedua skema KPBU unsolicited yaitu badan usaha yang sukarela menyediakan lahan baru dalam penyelenggaraan infrastruktur, sedangkan lahan eksisting milik Pemerintah akan dimanfaatkan oleh badan usaha untuk kegiatan usaha lainnya.
Skema ketiga yaitu kerja sama pemanfaatan dengan pemerintah menyediakan seluruh fasilitas sedangkan badan usaha mengoperasikan atau menyewa lahan tersebut.
Skema keempat, berupa pembagian beberapa lahan yang akan dikerjasamakan. Sebagian lahan dibangun oleh pemerintah, sebagian lainnya dibangun oleh badan usaha. Setelah itu, badan usaha mengelola seluruh lahan yang dibangun.
“Selanjutnya, kami mengundang para Investor untuk berinvestasi dan bekerja sama membangun infrastruktur di bidang perhubungan darat menjadi lebih baik untuk melayani masyarakat,” katanya.