Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Harley Davidson & Brompton, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan harga perkiraan di pasar, harga motor Harley Davidson yang diselundupkan mencapai Rp800 juta per unit, sedangkan sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta.
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diamankan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Bisnis/Lorenzo Mahardhika
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diamankan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Bisnis/Lorenzo Mahardhika

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa terdapat potensi kerugian negara hingga Rp1,5 miliar akibat aksi penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan harga perkiraan di pasar, harga motor Harley Davidson yang diselundupkan mencapai Rp800 juta per unit, sedangkan sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta.

"Dengan demikian, total kerugian negara yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini antara Rp532 juta-Rp1,5 miliar," katanya saat jumpa pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, saat ini Ditjen Bea dan Cukai terus melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tercantum dalam claimtag tersebut.

Penelitian yang dilakukan Bea Cukai terhadap SAW dan LS masih berlangsung hingga kini.

Syarif Hidayat, Direktur Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menjelaskan SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

SAW dan LS merupakan penumpang dari pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut dan keduanya tidak menyerahkan customs declaration dan tidak memberitahukan secara lisan kepada petugas Bea Cukai atas barang tersebut.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada hari Minggu, 17 November 2019. Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest yaitu IGNA, IGARDD, IJ, ER, RA, MI, RBS, HA, WT, DSRW, LSB, STPN, SAW, NWP, MFR, MHH, S, MET, JPU, JS, ABL, dan LJYG.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia sebelumnya.

Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest: nil cargo). Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta-Rp800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta-Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper