Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Sertifikasi Treasuri dan Kode Etik Pasar

Penyempurnaan tersebut diakomodasi melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.
Karyawan keluar dari gedung Bank Indonesia di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawan keluar dari gedung Bank Indonesia di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur mengenai pelaksanaan sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

Penyempurnaan tersebut diakomodasi melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.

Melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (2/12/2019), penyempurnaan atas PADG dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar. Sehingga, pelaku pasar bertanggung jawab atas kompetensi dan integritas direksi dan pegawai yang melakukan Aktivitas Tresuri.

Penguatan implementasi kode etik pasar diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC).

Adapun substansi pengaturan dalam batang tubuh perubahan PADG Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar beberapa hal.

Pertama, penambahan pedoman direksi dan pegawai dari pelaku pasar yaitu terkait pencegahan persaingan usaha tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), untuk direksi dan pegawai dari pelaku pasar yang berdasarkan prinsip konvensional dan prinsip syariah.

Kedua, penambahan pengaturan penyampaian prosedur internal untuk memastikan direksi dan pegawai dari pelaku pasar memahami Kode Etik Pasar kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 14 April 2020.

Ketiga, penyesuaian atas penjelasan mengenai cakupan prosedur internal mengenai penerapan Kode Etik Pasar.

Keempat, penambahan pengaturan penyampaian pernyataan telah memahami dan menerapkan kode etik pasar dari pelaku pasar untuk dipublikasikan pada laman resmi Bank Indonesia.

Kelima, penambahan pengaturan penyampaian laporan kepemilikan sertifikat tresuri oleh pelaku pasar paling lambat tanggal 14 April 2020. Adapun dalam hal direksi dan pegawai dari pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri berupa penjualan produk di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya; dan berdasarkan prinsip syariah yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri belum memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan sertifikat per tanggal 13 April 2020.

Keenam, penambahan pengaturan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan online Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper