Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Bantuan Bencana belum Diganti, Bulog akan Rugi Rp39 Miliar

Meski langkah distribusi ini merupakan bagian dari tugas Bulog, perusahaan pelat merah sektor pangan tersebut belum mendapat jaminan penggantian karena aturan yang belum terbit.
Kepala Bulog Malang Anita Andreani (kiri) bersama Kepala Bidang Stabilisasi Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang Asih Siswanto memeriksa sembako yang akan dipasok ke pasar tradisional di Kota Malang lewat Kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Mediun 2019 di Malang pada Rabu 25 September 2019./Bisnis-Choirul Anam
Kepala Bulog Malang Anita Andreani (kiri) bersama Kepala Bidang Stabilisasi Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang Asih Siswanto memeriksa sembako yang akan dipasok ke pasar tradisional di Kota Malang lewat Kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Mediun 2019 di Malang pada Rabu 25 September 2019./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA —Perum Bulog berpotensi menelan kerugian sampai Rp39 miliar dari segmen penyaluran beras bantuan bencana alam pada 2019. Meski langkah distribusi ini merupakan bagian dari tugas Bulog, perusahaan pelat merah sektor pangan tersebut belum mendapat jaminan penggantian karena aturan yang belum terbit.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh, mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bencana alam sebanyak 4.317 ton selama kurun waktu 1 Januari - 27 November 2019. Dengan asumsi harga beras di angka Rp9.000 per kilogramnya, nilai volume tersebut setara dengan Rp39 miliar.

Penggantian penyaluran beras bencana alam disebut Tri terganjal regulasi di Kementerian Sosial yang belum terbit. Proses pencairan dana yang dikelola Kementerian Keuangan sendiri berangkat dari kehadiran beleid tersebut.

CBP sendiri dapat disalurkan untuk fungsi stabilisasi harga dan bantuan bencana alam. Dalam proses penggantian, Tri menyebutkan dibutuhkan regulasi untuk menjamin bahwa penyaluran CBP tersebut sudah sesuai aturan.

"Stabilisasi harga lewat Permendag dan Permenko Perekonomian dan bantuan berdasarkan Permenko PMK yang diikuti Permensos. Sampai saat ini Permenko PMK [Pemerdayaan Manusia dan Kebudayaan] dan Permensos belum terbit, tanpa keduanya tidak bisa diganti sesuai Permen Menteri Keuangan 88 [tahun 2019]," papar Tri di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Tri pun menjelaskan bahwa regulasi Permensos dibutuhkan karena perubahan dalam anggaran pengadaan CBP. Sebelumnya, pemerintah hanya menitipkan uang kepada Bulog untuk pengadaan beras sesuai jumlah anggaran. CBP tersebut disimpan oleh Bulog dan bakal dikeluarkan untuk operasi pasar maupun bantuan korban bencana alam.

Meskipun saat ini penganggaran tetap menjadi kewenangan Kemenkeu, pengadaan CBP sendiri direalisasikan oleh Bulog dengan kredit perbankan. Pemerintah nantinya bakal mengganti selisih antara harga pembelian beras (HPB) dan harga penjualan CBP yang dilakukan Bulog sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentanh Penyediaan, Pencairan dan Peranggunggjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai program pemerintah. Tapi di sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah," kata Tri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper