Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif listrik tahun depan masih menanti usulan evaluasi 3 bulanan PT PLN (Persero).
Adapun usulan tarif dari PLN tersebut disesuikan dengan empat faktor, yakni inflasi, kurs, Indonesia Crude Price (ICP), dan harga patokan batu bara. Penyesuaian tarif listrik dengan empat faktor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Belied tersebut mengubah Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
"Sejauh ini kami belum menerima usulan. Belum ada langkah-langkah untuk melaksanakan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (27/11/2019).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan setelah PLN memberikan usulan tarif listrik berdasarkan evaluasi 3 bulanan, pemerintah dapat memutuskan apakah akan menerapkan tarif penyesuaian atau tidak. Usulan terakhir dari PLN untuk tarif listrik Januari 2020 adalah pada Desember 2019.
"Kita lihat usulannya dulu, pemerintah kan punya kewenangan menyetujui atau tidak," katanya kepada Bisnis..
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan PLN siap mengikuti kebijakan dari pemerintah sebagai regulator. Di satu sisi, PLN juga terus berupaya melakukan efisiensi agar tarif listrik dapat berada di angka yang rendah.
"Tidak ada kenaikan siap laksanakan. Kalau naik kan dari sisi regulator. Kami pokoknya berikan layanan terbaik," katanya.