Bisnis.com, JAKARTA - Perbaikan pasar tenaga kerja di Indonesia menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan investasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 61/2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.
Secara lebih spesifik, pemerintah ingin meningkatkan peringkat pasar tenaga kerja Indonesia dalam Global Competitiveness Index (GCI) ke peringkat 75 pada 2020.
Lebih lanjut, jumlah pelaku hubungan industrial yang mendapatkan pelatihan teknik negosiasi ditargetkan mencapai 3.000 orang. Adapun jumlah perusahaan di kawasan industri yang menerapkan norma ketenagakerjaan bidang waktu kerja, istirahat, dan pengupahan mencapai 4.000 perusahaan.
Berdasarkan laporan terakhir dari World Economic Forum (WEF), daya saing pasar tenaga kerja Indonesia per 2019 menduduki peringkat 85 dari 141 negara yang dinilai dalam GCI 2019.
Beberapa kategori penilaian tergolong rendah dan menekan peringkat daya saing pasar tenaga kerja Indonesia antara lain redudancy cost yang menurut WEF nilainya setara dengan 57,8 minggu dari upah.
Selain itu, fleksibilitas penentuan upah serta perlindungan terhadap hak buruh juga tergolong rendah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja juga menyasar aspek ketenagakerjaan.
Beberapa poin dari aspek ketenegakarjaan yang akan disasar oleh pemerintah antara lain masalah upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, serta sanksi.