Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Investasi, Pemerintah Rasionalisasi Pajak Daerah

Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi pajak daerah guna menggenjot aliran investasi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang kemaritiman dan investasi./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang kemaritiman dan investasi./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi pajak daerah guna menggenjot aliran investasi di Indonesia.

Nantinya, aturan tersebut bakal tergabung dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Hingga saat ini, pemerintah tengah menggodok perumusan RUU itu dan diharapkan Desember tahun ini bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah.

"Ini tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan di dalam RUU ini, dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).

Lebih lanjut, dia mengemukakan bakal melakukan konsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk memastikan pengumpulan pajak asli daerahnya agar tetap bisa berjalan baik.

Di sisi lain, dia mengharapkan pengumpulan pajak daerah itu harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan usaha, penciptaan kesempatan kerja, dan investasi yang baik.

"Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah," tekannya.

Namun, dia tidak menampik bahwa rasionalisasi pajak daerah ini bakal memangkas pemasukan daerah dalam jangka pendek. Sri meyakini bakal ada kompensasi lain yang akan mengalir ke daerah, salah satunya adalah masuknya aliran investasi asing ke daerah tersebut.

Wacana rasionalisasi pajak daerah sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun lalu, pemerintah juga sempat berencana merasionalisasi jumlah retribusi daerah guna mendukung peningkatan daya saing di daerah.

Rencana rasionalisasi tersebut akan dibahas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga bisa menggerus pendapatan beberapa daerah tertentu.

Adapun rasionalisasi retribusi tersebut bisa dalam bentuk menghapus atau menyederhanakan retribusi daerah. Jika hal itu terealisasi, maka jumlah retribusi daerah bisa disederhanakan dari 32 jenis menjadi 9 jenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper