Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Bisnis Helikopter, Kemenhub Siap Lakukan Deregulasi

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan deregulasi akan dilakukan dengan tetap mengedepankan keselamatan penerbangan sehingga mampu menarik investor pada industri ini. Adapun, Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan transportasi udara yang cepat dan efisien.
Dua orang pekerja sedang melakukan pengisian bahan bakar helikopter jenis Bell 505 milik Helicity di Kompleks Pusdirga, Senin (3/6/2019). /Istimewa
Dua orang pekerja sedang melakukan pengisian bahan bakar helikopter jenis Bell 505 milik Helicity di Kompleks Pusdirga, Senin (3/6/2019). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub berkomitmen untuk melakukan deregulasi bidang pengoperasian helikopter sipil guna menunjang iklim bisnis.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan deregulasi akan dilakukan dengan tetap mengedepankan keselamatan penerbangan sehingga mampu menarik investor pada  industri ini. Adapun, Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan transportasi udara yang cepat dan efisien.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam industri penerbangan helikopter sipil yang ditunjukkan dengan banyaknya operator yang konsentrasi dalam bisnis ini. Kami akan melakukan relaksasi regulasi untuk mempermudah perizinan,” kata Polana usai Forum Helikopter Indonesia, Kamis (14/11/2019).

Dia menambahkan Kemenhub selaku regulator penerbangan di Indonesia merupakan Contracting States dari International Civil Aviation Organization (ICAO), memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran regulasi maupun guidances sesuai dengan perkembangan international Standards and Recommended Practices (SARPs) yang berubah sangat dinamis.

Pihaknya berharap para pemangku kepentingan bekerja sama dengan Direktorat Teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk bersama membangun program pengembangan qualified and competence penerbang helikopter khususnya bagi generasi muda. Selain itu, merumuskan kerangka aturan dan prosedur guna pemenuhan ketentuan internasional khususnya untuk operasi penerbangan helikopter di Indonesia.

“Saya harap forum ini mampu memformulasikan best practice kebutuhan SDM maupun pemenuhan kompetensi yang sesuai dengan permintaan industri helikopter,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Avirianto menuturkan hingga kini sudah ada 29 maskapai helikopter yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Namun, hanya 12 maskapai helikopter di antaranya yang beroperasi di Jakarta.

“Kami akan membuat regulasi khusus pengoperasian helikopter dengan mengharmonisasikan peraturan keselamatan penerbangan sipil mengacu pada ICAO Annex 643,” kata Avirianto.

Pihaknya menyebutkan pertama, akan melakukan perubahan regulasi untuk terbang malah berbasis visual atau visual flight rules (VFR), termasuk penyesuaian advisory circular (AC) tentang prosedur standar dan program pelatihan. Adapun, selama ini penerbangan malam hanya diatur berbasis instrumen (instrument flight rules/IFR).

Kedua, membuka cakupan penerbangan general aviation lebih luas mencakup air ambulance, heli city, medical evacuation, dan private operation. Ketiga, mencapai benchmark dari negara lain untuk night VFR operation khususnya terkait dengan safety dan awareness.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper