Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sarankan agar Penggunaan Skutik Dihentikan Sementara

Skutik tidak termasuk sebagai sepeda motor sehingga tidak masuk ranah UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay/wsj
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay/wsj

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyarankan agar penggunaan skuter listrik dihentikan sementara sampai pengawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan.

Usulan ini disampaikan setelah meninggalnya dua orang pengguna skuter listrik (skutik) Grabwheels dalam kecelakaan lalu lintas di Senayan, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Perhubugan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa skutik tidak termasuk sebagai sepeda motor sehingga tidak masuk ranah UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi, tidak masuk ranah UU 22/2009. Kemudian bagaimana pengaturannya ya, kami serahkan ke pemda, missal, jalurnya bagaimana," jelasnya, Rabu (13/11/2019).

Menurut Budi, skutik lebih cocok menjadi kendaraan lingkungan, misalnya, di dalam taman perumahan yang bukan jalan raya.

Dia mengatakan bahwa saat ini regulasi mengenai skutik ini sedang digarap oleh Pemprov DKI dan dapat berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah.

“Bagaimana cara pakainya, yang pakai umurnya berapa, boleh ada penumpang atau tidak. Kalau sekarang kan yang terjadi liar, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi saran saya ke pemda berhentikan dulu," tuturnya.

Dia meminta agar pemda segera mengatur perkara tersebut dan sepanjang belum dapat diawasi dengan baik penggunaanya harus dihentikan sementara.

"Sepanjang belum bisa diawasi, menurut saya, sangat bahaya kalau di jalan umum. Sekarang ada beberapa titik, katakan di daerah Bendungan Hilir, apakah jamin tetap di jalur, bisa saja keluar dari jalur," kata Budi.

Dia menilai bahwa kebanyakan pengguna skutik Grabwheels hanya untuk sekadar bergaya atau bermain, bukan kepentingan transportasi.

Budi menjelaskan bahwa diperlukan jalur khusus jika skutik memang ingin dioperasikan dan jalurnya pun berbeda dengan jalur sepeda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum mengetahui laporan atas peristiwa kecelakaan tersebut, tapi dia menegaskan bahwa diperlukan adanya penegakan regulasi.

"Intinya kita kembali kepada regulasi. Segala kegiatan harus didasarkan regulasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper