Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Skuter Listrik Perlu Diregulasi

Maraknya penggunaan skuter listrik belakangan ini membuat kebutuhan akan regulasi semakin mendesak.
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Maraknya penggunaan skuter listrik belakangan ini membuat kebutuhan akan regulasi semakin mendesak. Apalagi telah terjadi kecelakaan terkait moda transportasi ini yang mengakibatkan korban jiwa.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan saat ini moda transportasi seperti skuter listrik tersebut sudah harus diregulasi karena mulai banyak penggunanya. Selain itu, belakangan banyak keresahan timbul di masyarakat mengenai moda transportasi yang satu ini.

“Dibuat aturan saja, saya itu melihat ngeri mereka di jalan raya kecepatan tinggi, lampunya kecil, salip sana-salip sini,” kata Djoko saat dihubungi Bisnis, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebut ada dua hal utama yang mesti diatur yakni batas kecepatan dan area yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Meski salah satu penyedia layanan sewa skuter listrik telah menerapkan batas kecepatan 15 km/jam, Djoko menduga kemampuan skuter lebih dari itu.

“Lebih, lebih, tidak 15 (km/jam) itu. Mungkin saya lihat yang di jalan lain kecepatan tinggi, mungkin loh ya. Soalnya yang lewat di trotoar itu kecepatannya tidak tinggi, tetapi yang di jalan raya itu kecepatannya tinggi sekali. Wong motor aja disalip macam itu,” tuturnya.

Menurutnya kecepatan yang ideal adalah sekitar 10 km/jam dan tidak lebih dari 15 km/jam. Adapun untuk area penggunaannya harus menghindari trek jalan raya. Djoko menyarankan agar skuter listrik digunakan di area kompleks atau area terbatas saja.

Apabila digunakan di jalur yang searah jalan raya, Djoko menilai jalur sepeda dapat jadi pilihan sebagai trek skuter listrik. Alternatif lainnya adalah jalur trotoar, dengan catatan berlaku untuk trotoar yang lebar agar tidak mengganggu pejalan kaki, misalnya seperti di kawasan Sudirman atau Thamrin.

“[Agar tidak menganggu pejalan kaki] untuk itu kecepatannya dibatasi gitu. Kalau sekarang ada jalur sepeda, nah itu digunakannya di situ saja. Kalau ada jalur sepeda yang dedicated ya bisa digunakan untuk jalur skuter. Jadi terpisah, gak jadi satu sama kendaraan bermotor,” jelasnya.

Tak hanya skuter listrik, Djoko menyatakan sebenarnya aturan serupa berlaku untuk moda transportasi personal lainnya seperti otopet bermesin “Segway”. Hanya saja untuk jenis tersebut masih jarang digunakan di jalan raya karena harganya yang cenderung mahal dan belum ada persewaan seperti sekuter listrik.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pemuda bernama Ammar dan Wisnu pada Minggu (10/11/2019) dini hari. Kedua korban bersama 4 rekan mereka sedang konvoi naik skuter listrik ke arah FX Sudirman saat tiba-tiba sebuah sedan hitam menabrak dari arah belakang.

Keduanya langsung terpental jauh sekitar 10-15 meter. Kendati sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawa keduanya tak dapat tertolong. Adapun keempat rekan mereka juga menderita lecet dan luka-luka akibat kejadian tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Siti Munawaroh
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper