Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan berdasarkan profil kepatuhan wajib pajak sejak Senin (11/11/2019).
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Dirjen Pajak Per-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan.
"Mulai tanggal 11 November 2019, terhadap pengajuan dokumen kepabeanan akan dilakukan validasi kepatuhan pelaporan perpajakan," tulis laman resmi seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (12/11/2019).
Adapun jika pengguna jasa tidak patuh dengan mekanisme tersebut misalnya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh selama 2 tahun terakhir dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir, otoritas akan menolak pengajuan dikumen pemberitaun impor barang (PIB) dan dokumen di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
"Reject atas pengajuan dokumen PIB dan dokumen di TPB, akan dilakukan dalam hal pengguna jasa kepabeanan [Importir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK, dan Pengusaha TPB] tidak memenuhi kewajiban perpajakan," tulis keterangan tersebut.
Adapun pihak Bea Cukai belum menanggapi saat dikonfirmasi mengenai implementasi kebijakan tersebut. Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai belum memberikan jawaban seputar maksud dan tujuan pengetatan kebijakan tersebut.