Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan sektor koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.
Hal itu disampaikan Teten usai Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, (11/11/2019).
“Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Dia mengatakan bahwa penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program, baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi walaupun dalam praktiknya nanti diperlukan pengecualian untuk beberapa regulasi.
“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing field-nya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada satu Undang-Undang melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.
“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Oktober lalu.
Menurut Jokowi, Omnibus Law itu merupakan upaya penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.