Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Bijih Nikel: Investigasi Soal Pelanggaran Selesai Pekan Depan

Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan hasil investigasi dan evaluasi lapangan terkait dugaan over kuota ekspor bijih nikel selesai pada pekan depan. 
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan hasil investigasi dan evaluasi lapangan terkait dugaan over kuota ekspor bijih nikel selesai pada pekan depan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan saat ini investigasi dugaan over kuota ekspor bijih nikel atau nickel ore masih dilakukan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, PT Surveyor Indonesia, dan PT Sucofindo (Persero). 

Adapun investigasi dan evaluasi dilakukan dengan mengunjungi langsung ke lokasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel. Kunjungan tim ke lapangan guna mendapatkan data valid pembangunan smelter dan volume ekspor nikel yang telah dilakukan. 

"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasil dari investigasi. Kalau timnya pulang kan kami sudah bisa olah," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/11/2019). 

Dia menuturkan izin ekspor bijih nikel diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. 

Progres proyek smelter dilakukan evaluasi setiap 6 bulan terhitung sejak diberikan rekomendasi izin ekspor beserta kuota jumlah yang diperbolehkan untuk diekspor. Evaluasi ini pun dilakukan untuk melihat kemajuan pembangunan proyek smelter. 

Apabila terdapat kemajuan dalam progress pembangunan smelter, pemerintah pun dapat memberikan perpanjangan kuota ekspor bijih nikel.

"Begitu timnya datang, ada laporannya. Kami klarifikasi juga supaya kami tahu berapa jumlah volume yang hilang dari izin ekspor berapa," katanya.

Kendati demikian, Arifin enggan menjelaskan lebih lanjut sanksi apa yang bakal dikenakan apabila ditemukan adanya pelanggaran izin ekspor bijih nikel ini. 

Pihaknya pun belum berani membeberkan kapan penghentian sementara izin ekspor berakhir. 

"Nanti kami lihat aturannya setelah hasil investigasi, apakah dibuka kembali ekspor bijih nikel atau tidak, akan dilihat aturannya, relaksasi," ucapnya.  

Kendati demikian, Arifin menegaskan larangan ekspor nikel ore tetap berlaku pada awal 2020. 

Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara izin ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober kemarin. 

Hal itu dikarenakan adanya laporan mengenai lonjakan sebanyak tiga kali volume ekspor bijih nikel yang telah ditetapkan. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada kadar bijih nikel yang diekspor tak sesuai dengan ketentuan, yakni melebihi kadar 1,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper