Bisnis.com, JAKARTA—Koalisi Tembakau yang beranggotakan petani dan pelaku usaha tembakau pada Senin (28/10/2019) mendatangi DPR untuk menggugat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang penaikan cukai yang dinilai menjadi ancam keberlangsungan industri rokok.
Koordinator Koalisi Tembakau, Dita Indah Sari, yang memimpin rombongan itu mengatakan PMK akan merugikan kehidupan petani tembakau dan cengkeh yang terdampak langsung dari kenaikan cukai tersebut.
Di Gedung DPR, Koalisi Tembakau melakukan audiensi dengan Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subkhi bersama Anggota Fraksi PKB, Latifah Sohib dan Daniel Johan.
“PMK tersebut pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan nilai yang tidak kecil. Kebijakan ini merugikan para petani tembakau. Untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen, dan rokok kretek tangan naik 12 persen," ujarnya.
Akibat kenaikan cukai, lanjutnya, harga rokok akan naik pada kisaran Rp2.000 sampai Rp7.000 per bungkus. Hal itu otomatis berdampak langsung terhadap serapan hasil tembakau dan cengkih dari petani karena pabrik akan mengurangi jumlah produksi.
"Contoh, saat cukai naik 2019 saja, serapan menurun sekitar 15% akibat penjualan menurun, khususnya untuk kretek tangan," jelasnya.
Selain soal serapan hasil petani, sambung Dita, pabrik juga akan melakukan efisiensi. Karena dengan kenaikan harga juga akan berdampak pada daya beli di pasaran.
"Menurut Asosiasi Masyarakat Tembakau, setiap kenaikan [cukai] 5 persen diperkirakan ada 7.000 buruh kena PHK," ungkapnya.