Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perundingan RCEP: Payung Hukum Pengganti ISDS Dibutuhkan

Pemerintah Indonesia harus menyediakan payung hukum atau skema perlindungan hukum pengganti skema investor-state dispute settlement (ISDS) bagi investor ketika Regional Comprehensive Economic Partenership Agreement (RCEP) dijalankan.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia harus menyediakan payung hukum atau skema perlindungan hukum pengganti skema investor-state dispute settlement (ISDS) bagi investor ketika Regional Comprehensive Economic Partenership Agreement (RCEP) dijalankan.

Adapun, ISDS merupakan instrumen hukum yang memberikan hak bagi investor menuntut negara tujuan investasi apabila terjadi sengketa dalam hal investasi. ISDS biasanya diterapkan dalam sejumlah pakta perjanjian kerja sama ekonomi maupun perdangan internasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani mengatakan pemerintah Indonesia perlu membuat payung hukum terhadap perlindungan investasi, ketika RCEP mulai berlaku. Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dari negara anggota RCEP ketika berinvestasi di Tanah Air.

“Elemen perlindungan investasi dari dalam negeri kita harus ada dan penting. Supaya arus investasi asing yang masuk, tetap lancar dan memberikan kepastian adanya perlindungan terhadap akses pasar yang disepakati dalam RCEP,” jelasnya, ketika dihubungi oleh Bisnis.com, Selasa (22/10/2019).

Dia mengaku mendapatkan laporan dari sejumlah investor asing bahwa beberapa bank internasional enggan memberikan pinjaman modal kepada investor, apabila negara yang dituju untuk investasi tidak memiliki payung hukum internasional sejenis ISDS atau bilateral investment treaties (BIT) dengan negara asal investor

Untuk itu, menurutnya pemerintah Indonesia juga perlu menawarkan pilihan mekanisme penyelesaian sengketa investasi antara investor dan pemerintah pengganti ISDS. Mekanisme tersebut a.l, memberikan rujukan penyelesaian sengketa melalui Asean atau penggunaan BIT yang masih berlaku di masing-masing negara.

Pemerintah juga perlu memperkuat atau membentuk skema penyelesaian hukum yang jelas untuk menangani sengketa investor asing dengan pemerintah. Pasalnya, aspek tersebut penting bagi investor untuk menilai apakah iklim berbisnis di Indonesia sehat dan menarik

Kendati demikian, dia menilai keputusan Indonesia mengusulkan penundaan penerapan skema ISDS dalam RCEP  sudah tepat.  Pasalnya, di beberapa negara yang menjalin kerja sama dan perjanjian dagang, ISDS justru dianggap mengancam stabilitas ekonomi nasional.

Beberapa negara, lanjutnya bahkan sudah mengganti skema tersebut dengan mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan pemerintah di pengadilan domestik.

“Kami menyambut baik negara anggota RCEP berhati-hati dalam menyepakati ISDS. Terlebih Indonesia, posisinya lebih banyak sebagai penerima investasi daripada sebagi investor di negara anggota RCEP lain,” ujarnya.

Dia mengatakan sebagai negara yang lebih banyak menerima investasi asing, peluang Indonesia untuk digugat oleh investor asing jika ISDS diberlakukan, akan lebih besar.  Terlebih Indonesia memiliki sejumlah kelemahan dalam hal aturan, seperti tidak sinkronnya kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai pemerntah perlu memperkuat payung hukum untuk melindungi investasi asing sekaligus kepentingan negara. Dia menilai hal itu diperlukan tidak hanya untuk RCEP melainkan untuk pakta kerja sama ekonomi komprehensif lain yang sedang dibentuk oleh Indonesia.

“Kita punya banyak perjanjian dagang dan kerja sama ekonomi komprehensif. Kalau kita tidak punya payung hukum yang kuat di dalam negeri untuk melindungi investor dan pemerintah secara seimbang. Pilihannya cuma dua, investasi yang masuk terbatas atau investasi kencang tapi pemerintah rawan digugat ketika payung hukumnya lemah,” ujarnya.  

Adapun, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan Indonesia mengusulkan agar ISDS ditunda penerapannya di RCEP.  Nantinya topik ISDS, apabila dinilai dibutuhkan oleh negara anggota RCEP, akan diusulkan untuk dibahas kembali dalam tahap peninjauan umum,  beberapa tahun setelah perjanjian kerja sama tersebut berlaku.

“Namun sampai saat ini, seluruh negara anggota RCEP sepakat agar ISDS ditunda dulu penerapannya. Sebab ISDS ini cukup sensitif pembahasannya dan menjadi salah satu kontributor lamanya proses negosiasi RCEP,” katanya.

Dia mengatakan skema ISDS sejatinya harus memberikan hak yang sama antara investor dan negara tujuan investasi. Akan tetapi, dalam pembahasannya, sulit menemukan titik keseimbangan hak dan perlakuan antara investor dan pemerintah.

Di sisi lain, menurutnya Indonesia cukup rawan mengalami banyak gugatan apabila ISDS diterapkan. Pasalnya, kebijakan dan pembuatan aturan yang acapkali tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah akan menimbulkan celah bagi investor asing melakukan gugatan di badan arbitrase internasional.

Menurut Iman, Indonesia pada awalnya mengusulkan apabila ISDS diterapkan maka skema yang ditempuh adalah gugatan investor harus diajukan dan diselesaikan lebih dulu di pengadilan lokal. Apabila investor akan membawa sengketa tersebut ke arbitrase internasional, maka harus seizin pemerintah Indonesia.

“Namun, beberapa negara menolak itu. Mereka ingin ketika investornya kalah di pengadilan lokal, maka otomatis mereka berhak membawanya ke pengadilan internasional untuk banding. Akan tetapi kita tidak mau seperti itu,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper