Bisnis.com, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) mengklaim sudah mendapatkan izin reklamasi seluas 12 hektare untuk keperluan pengembangan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar Bali.
Handy Heryudhitiawan, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) I, mengatakan pemenuhan kebutuhan lahan untuk penambahan kapasitas jumlah penumpang akan dilakukan menggunakan metode reklamasi hingga 118 hektare. Perinciannya, untuk tahap pertama sebesar 47 hektare dan tahap kedua seluas 70 hektare.
"Tahap pertama sudah dilakukan reklamasi baru mencapai 35 hektare, sisa 12 hektare. Izin lokasi [reklamasi] sudah keluar dan saat ini sedang menyelesaikan finalisasi administrasi sebelum memulai pengerjaan," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (20/10/2019).
Dia menjelaskan rencana pengembangan bandara yang memiliki kode DPS tersebut diperkirakan bakal menelan dana investasi sebesar Rp15 triliun. Nantinya, bandara itu akan dilakukan pengembangan kapasitas penumpang hingga 37 juta orang per tahun atau meningkat 54,1 persen dibandingkan dengan kemampuan saat ini.
Sejauh ini, imbuhnya, jumlah kapasitas penumpang pada bandara tersebut mencapai 24 juta orang per tahun. Adapun, pengembangan kapasitas akan dilakukan antara 3 tahun sampai dengan 4 tahun ke depan.
Pengembangan tidak hanya terbatas pada sisi darat (land side), tetapi juga sisi udara (air side) dalam bentuk perpanjangan landasan pacu (runway). Rencananya, runway saat ini sepanjang 3.000 meter akan ditambah 400 meter. "Setelah finalisasi administrasi selesai, kami harapkan secepatnya bisa mengerjakan reklamasi," ujarnya.