Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan badan layanan umum Lembaga Kerja Sama Pembangunan Internasional Indonesia atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian Aid) bakal mengefisienkan pengelolaan dana hibah luar negeri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman menerangkan bahwa selama ini penyaluran hibah luar negeri kurang terkoordinir dan tidak efisien.
Ke depan, pengelolaan hibah akan dilaksanakan oleh Indonesian Aid dan akan diawasi oleh komite yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Merujuk pada PP No. 57/2019, komite memiliki tugas untuk menetapkan arah kebijakan antara lain menentukan proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh Indonesian Aid, menentukan portofolio investasi dana yang dikelola oleh Indonesian Aid, mengatur proporsi dan prioritas pemberian hibah, serta menentukan penggunaan di luar daftar rencana pemberian hibah.
"Pada tahap awal kita menggunakan endowment fund untuk pengelolaan hibahnya," ujar Luky, Jumat (18/10/2019).
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah pada 2018 telah mengganggarkan hibah sebesar Rp1 triliun dan sebesar Rp2 triliun
"Tahun lalu anggaran hibah ditaruhnya below the line atau istilah teknisnya artinya dia tidak harus habis, mungkin bisa menjadi dana abadi," ujar Sri Mulyani, Jumat (18/10/2019).
Sri Mulyani berharap bahwa keberadaan lembaga ini ke depan bisa membantu menunjang politik luar negeri Indonesia dan mampu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara besar baik dari aspek geografis maupun ekonomi.